Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat, menyetujui pemekaran Kabupaten Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Persetujuan tersebut tertuang dalam naskah yang ditandatangani pimpinan DPRD Jabar dan Gubernur Jabar, yang diwakili Sekda Jabar Herman Suryatman, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, di Gedung DPRD Prov. Jabar Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Rabu (10/9/2025).
Dalam laporannya, Komisi I DPRD Jabar yang dibacakan Edi Askari mengatakan, hasil kajian yang dilakukan Pusat Riset Jawa Barat Universitas Padjadjaran (Injabar Unpad), menjadi bagian dari referensi pembentukan CDPOB Cirebon Timur.
Adapun dari hasil kajian tersebut, sesuai dengan instrumen RPP diperoleh nilai real dari perhintungan kapasitas Calon Daerah Persiapan Otonom Baru Kabupaten Cirebon Timur adalah 351.
“Hasil ini menjadikan CDPOB Cirebon Timur berada di rangking 6 dari 9 DOB yang telah diusulkan sebelumnya,” ungkap Edi.
Kemudian, berdasarkan hasil analisis dari 6 indikator yaitu kondisi geografis, kesesuaian dengan rencana tata ruang, ketersediaan lahan, kondisi sosial, budaya dan sejarah, kondisi politik dan keamanan serta aksesibilitas keterjangkauan pelayanan masyarakat, didapatkan hasil bahwa Kabupaten Cirebon Timur dapat melakukan pembentukan daerah persiapan otonomi baru.
Selain itu, persyaratan pemekaran daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014 dan RPP Penataan Daerah, CDPOB Cirebon timur juga telah memenuhi aspek yuridis dan aspek normatif.
“Maka dengan ini Komisi I berpendapat bahwa daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru,” jelas Edi.
Namun demikian, terdapat beberapa catatan penting yang diberikan Komisi I terhadap pemekaran Cirebon Timur ini, mulai dari segi penataan ruang wilayah, pemetaan distribusi SDM Aparatur Sipil Negara, kapasitas ekonomi daerah, hingga kajian kabupaten induk.
Mengacu pada hasil kajian Injabar Unpad, Komisi I merekomendasikan untuk memindahkan calon ibu kota, dari Kecamatan Karangwareng ke Kecamatan Karangsembung, sebagai rekomendasi utama yang paling ideal.
Alasannya, di Kecamatan Karangwareng terdapat jalur sutet yang berpotensi menjadi kendala pembangunan kedepan.
“Komisi I juga merekomendasikan, untuk memperkuat identitas lokal, setelah penetapan Daerah Persiapan Otonom Baru (DPOB) Cirebon Timur, dapat dipertimbangkan dan ditindaklanjuti untuk melakukan pergantian nama Cirebon Timur menjadi Caruban Nagari,” tutur Edi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mengatakan pemekaran ini merupakan upaya pemerataan pembangunan di Jawa Barat.
Pemekaran ini juga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan kualitas pemberdayaan masyarakat.
“Semakin dekat pemerintah dengan masyarakatnya, itu jauh lebih baik. Peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan keadilan, pembangunan agar rakyat sejahtera, dan pemberdayaan agar rakyat mandiri,” tuturnya.
Proses selanjutnya Cirebon Timur akan menjalani masa persiapan, sebelum resmi ditetapkan sebagai daerah otonomi baru.
“Keputusan ini menandai kesuksesan masyarakat di kawasan Cirebon Timur, yang selama ini memperjuangkan pemekaran Cirebon Timur sebagai Kabupaten baru,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman menjelaskan, proses pemekaran ini telah melalui proses yang panjang. Pihaknya melalui Pemda melakukan pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi, yang kemudian disampaikan ke DPRD Jabar.
Hari ini usulan pemekaran tersebut sudah disetujui, dan ditandatangani persetujuan bersama. Selanjutnya Gubernur akan menyampaikan hasil persetujuan terhadap usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Namun demikian, proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih harus menunggu dibukanya moratorium DOB oleh Presiden RI,” ungkap Herman.
Sambil menunggu tindak lanjut dari pusat, pihaknya akan memanfaatkan waktu tersebut untuk cek, ricek, kroscek, terutama terkait demografi, geografi, kondisi sosial, budaya, politik, ekonomi, kapasitas fiskal, dan tata kelola pemerintahan.
“Mudah-mudahan setelah moratorium dibuka, Kabupaten Cirebon Timur bisa menjadi Daerah Otonom Baru sesuai dengan harapan kita dan juga masyarakat,” pungkas Herman.
Pewarta : Adi
Editor : Afrida






