DPRD Jabar Sepakat, Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Dievaluasi

Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD Jabar menyepakati evaluasi terkait tunjangan perumahan yang selama ini diterima oleh anggota DPRD Jabar.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa usai rapat khusus bersama para Ketua Fraksi, di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri seluruh Wakil Ketua DPRD dan perwakilan seluruh Fraksi di DPRD Jabar.

“Jadi tadi telah dirapatkan bersama pimpinan dan Fraksi. Itu menyangkut sejumlah isu yang berkembang, ” ungkap Buky.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jabar M. Q. Iswara mengungkapkan, keputusan ini merespons atas kritikan dari masyarakat, yang menilai besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

Baca Juga  PT KAI Daop 2 Bandung Prihatin atas Pembongkaran Pintu Perlintasan Ciroyom yang Telah Ditutup

“Setelah tadi kami bahas, kami bersepakat para Pimpinan DPRD dan seluruh Ketua Fraksi bersepakat. Kami siap tunjangan perumahan yang selama ini kami terima untuk dievaluasi, ” lanjutnya.

Iswara menambahkan, terkait mekanisme evaluasinya, tunjangan perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD provinsi Jawa Barat. Sehingga evaluasinya nanti akan dilakukan oleh Kementerian.

“Namun demikian, sekali lagi DPRD Provinsi Jawa Barat siap untuk mengevaluasi, siap untuk dievaluasi terkait dengan tunjangan perumahan yang selama ini kami terima,” pungkas Iswara.

Baca Juga  Ridwan Kamil Dorong Industri Berinovasi di Masa Pandemi COVID-19

Sebagai informasi, besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Jabar, tertera pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189, Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada pasal 14 ayat 1-3, tertera Tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD sebesar Rp 71 juta per bulan (dipotong PPh), untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 65 juta per bulan (dipotong PPh), dan untuk Anggota DPRD Jabar Rp 62 juta per bulan (dipotong PPh).

(Adi)