Jakarta, BriliaNews.com – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, berkaitan dengan Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan dalam Perubahan Propemperda Tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Daerah Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah menjelaskan, konsultasi Bapemperda ke Kemendagri Bidang Keuangan Daerah dikarenakan adanya perubahan tarif pajak daerah, yang tertuang dalam peraturan atau amanat Kemendagri terkait pajak daerah.
Ia menegaskan, diperlukan kehati-hatian bila berkaitan dengan pajak agar tidak menyakiti hati masyarakat.
Hal ini mengingat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang tentu akan berdampak luas kepada berbagai lapisan masyarakat, tidak terkecuali perubahan kebijakan pajak dimana secara ekonomi tingkat masyarakat menengah ke bawah sangat signifikan dampaknya.
“Tujuan konsultasi bapemperda ke Kemendari khususnya bidang keuangan daerah ini, untuk mendengarkan secara langsung peraturan mengenai pajak daerah. Karena seperti yang kita ketahui, kalau berbicara mengenai pajak ini kan kita harus hati-hati. Jangan sampai nantinya ini bisa menyakiti hati masyarakat,” ujar Sugianto usai konsultasi, Rabu (15/10/2025).
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady.
Daddy mengatakan, konsultasi ini terkait adanya perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023, dan banyak juga regulasi yang berubah setelahnya.
Dengan demikian, perlu penyesuaian lantaran adanya pengurangan anggaran dari pusat, yang berdampak pada postur dan struktur APBD Secara keseluruhan pada tahun 2026.
“Konsultasi bapemperda sebagai bagian dampak dari pengurangan dana bagi hasil dari pusat ke provinsi yang sangat signifikan yaitu sebesar 2,4 trilliun lebih. Pastinya berpengaruh terhadap struktur APBD secara keseluruhan di tahun 2026 nanti,” kata Daddy.
Disisi lain kata Daddy Rohanady, Pemprov butuh penambahan pendapatan untuk membiayai program-program di Jawa Barat, seperti dari pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam yang nantinya berdampak kepada para pengusaha-pengusaha.
“Jadi nantinya akan ada penambahan pajak seperti pajak air permukaan dan bahkan mungkin juga dengan pajak air tanah dalam yang akan berdampak terhadap para pengusaha air permukaan dan air tanah di Jawa Barat,” tutup Daddy Rohanady.
(Adi)






