Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Terlarang

Kota Bandung, BriliaNews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memusnahkan 2,7 juta butir obat keras hasil penegakan hukum, berupa obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dari sejumlah kasus peredaran ilegal di wilayah Kota Bandung.

Pemusnahan berlangsung di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025).

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat, dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang marak disalahgunakan oleh kalangan anak muda.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.

“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Budi.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak 2024, Ada Kekosongan 497 Jabatan Kepala Daerah

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras, yang sering menjadi pemicu tindak kriminal di kota besar seperti Bandung.

“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada lagi yang bisa kembali beredar di jalanan,” tegasnya.

Sedangkan Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.

“Dari tersangka berinisial IS, kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” terang Agah.

Baca Juga  Sekda Jabar Sebut UMKM Perlu Tingkatkan Literasi Digital

Selain itu, turut dimusnahkan pula Trihexyphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y 81.600 butir, Dextro 22.000 butir, Hexymer 227.000 butir dan Dexa 17.600 butir.

Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Bandung dan dilakukan dengan dua metode dibakar serta direndam menggunakan cairan asam sulfat.

“Semua tahapan disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan perwakilan tersangka,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Kesehatan, Balai POM, Satpol PP, serta sejumlah pejabat Pemkot Bandung.

Penandatanganan berita acara dilakukan bersama sebagai simbol sinergi kuat antara aparat hukum dan pemerintah darrah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

(Sri)