Kodam III/ Slw Klarifikasi Kasus Pencurian Cabai di Garut yang Libatkan Pecatan TNI AD

Kota Bandung, BriliaNews.com – Kodam III/ Siliwangi menyampaikan klarifikasi terkait pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, yang viral di media sosial.

“Kami sampaikan klarifikasi dan fakta-fakta yang telah dihimpun, untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat,” seperti tertulis dalam rilis Kodam III/ Slw, Minggu (30/11/2025).

Disebutkan, pada Minggu (23/11) telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian komoditas cabai di lahan perkebunan milik saudari Hj. Ayat Taryati di Kp. Barusuda, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi oleh petugas ronda malam/ penjaga kebun. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan korban dan pegawainya yang sebelumnya telah curiga, karena sering mengalami kehilangan hasil panen.

Baca Juga  Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas Terhadap ASN di Jawa Barat yang Jadi LGBT

Dua terduga pelaku yang diamankan adalah DW kelahiran Palembang (50), pekerjaan Wiraswasta/Pecatan TNI AD (2005) dan YC kelahiran Lampung (18) berstatus Pelajar.

Kedua terduga pelaku berdomisili di Kp. Muara Sanding, Desa Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Salah satu terduga pelaku, DW, pada saat diamankan mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI.

Setelah dikoordinasikan dengan Babinsa setempat, dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah pecatan TNI Angkatan Darat, dengan pangkat terakhir Kopda. DW NRP 31950077981175.

Ia telah diberhentikan dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan militer pada tahun 2006, karena kasus desersi.

Baca Juga  FORNAS VII/2023 Jabar, Kontingen Jabar Pimpin Perolehan Medali

“Oleh karena itu, tindak pidana yang dilakukan DW adalah tanggung jawab pribadi sebagai warga sipil dan tidak ada kaitannya dengan institusi TNI AD,” tulis siaran pers tersebut.

Kedua terduga pelaku, beserta barang bukti, telah diserahkan kepada Polsek Bayongbong, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, pelaku DW masih diamankan di Polsek Bayongbong dan direncanakan akan dilimpahkan ke Polres Garut.

Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Editor : Ida