DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 Ranperda

Kota Bandung, BriliaNews.com – Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada Kamis (4/12/2025).

Dua Ranperda tersebut yaitu, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Suryawan yang memimpin rapat paripurna mengatakan, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda ini merupakan kelanjutan dari penyampaian nota pengantar gubernur atas 2 Ranperda tersebut pada 20 November 2025.

“Ranperda bisa disampaikan dalam rapat paripurna hari ini karena telah dibahas sebelumnya oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat pada 20 November,” kata Iwan Suryawan, di gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (4/12/2025).

Namun demikian, sesuai kesepakatan pada rapat Badan Musyawarah, untuk efisiensi waktu yang menyampaikan pandangan umum atas 2 Ranperda tersebut hanya 3 fraksi saja sedang fraksi lainnya menyampaikan pandangan umumnya secara langsung kepada pimpinan DPRD Jawa Barat.

Baca Juga  Antisipasi Serangan Siber, Pemda Provinsi Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur

“Setelah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini, tahapan selanjutnya jawaban Gubernur Jabar yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat 12 Desember 2025,” ucap Iwan.

Sementara itu dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Nasional Demokrat yang disampaikan oleh Sabil Akbar
menilai, 2 Ranperda tersebut sudah menyentuh aspek fundamental yaitu penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam khususnya air permukaan.

Untuk Ranperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Fraksi Partai Nasional Demokrat menilai perlunya penguatan rasionalitas fiskal terhadap dampak penurunan penerimaan daerah.

Fraksi Partai Nasional Demokrat pun menyoroti sejumlah penyesuaian dalam Ranperda ini seperti, penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua, potensi penurunan penerimaan PBBKB, serta penyederhanaan formula penetapan nilai perolehan air permukaan yang berimplikasi langsung terhadap penurunan pendapatan daerah yang tidak kecil.

Baca Juga  Ridwan Kamil Minta Institusi Pemerintah hingga BUMD Terbuka pada Masyarakat

“Dalam konteks tersebut, kami memandang penting adanya rasionalitas fiskal yang lebih kuat. Terutama dalam memastikan bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak melemahkan kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang disampaikan oleh Aten Munajat menyebut,
perubahan Perda ini mendesak agar regulasi di Jawa Barat selaras dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah.

Menyinggung Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan,
Fraksi PPP menilai perlu adanya pengawasan ketat serta penggunaan air yang lebih efisien dan berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemanfaatan air harus sejalan dengan upaya konservasi dan perlindungan masyarakat, sebagai pemilik hak atas sumber daya tersebut,” ujarnya.

(Adi)