Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat mengungkapkan, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pelaporan penipuan transaksi keuangan tertinggi di Indonesia.
Hingga 30 November 2025, tercatat jumlah laporan yang masuk sebanyak 77.061 laporan dengan estimasi kerugian mencapai Rp1.276 miliar.
Dari jumlah tersebut, penipuan transaksi belanja menjadi modus yang paling banyak dengan 13.725 laporan, disusul modus panggilan palsu (fake call) yang mengatasnamakan pihak tertentu sebanyak 7.928 laporan, serta penipuan berkedok investasi sebanyak 4.901 laporan.
“Modus yang banyak ditemukan antara lain penggunaan toko palsu serta penyebaran tautan pembayaran daring yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen,” ungkap Kepala OJK Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Satgas PASTI Jawa Barat Darwisman, Selasa (30/12/2025).
Tidak hanya itu, Jawa Barat juga menempati peringkat pertama dalam jumlah pengaduan terkait investasi ilegal, yaitu sebanyak 799 laporan atau 17,70 persen dari total nasional, serta pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 4.085 laporan atau 21,92 persen dari total nasional.
Darwisman menegaskan, kondisi ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan berbasis teknologi, termasuk panggilan palsu, phishing, dan penawaran investasi ilegal.
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat kembali mengingatkan, agar masyarakat selalu cermat sebelum melakukan transaksi jual beli daring.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa reputasi toko, menghindari permintaan transfer dana di luar platform resmi, serta tidak mudah tergiur harga produk yang tidak wajar.
Di samping itu, masyarakat diminta mewaspadai penawaran investasi dan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak realistis. Pastikan setiap produk dan layanan yang ditawarkan telah memiliki izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.
“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil/bunga tinggi yang tidak logis, diimbau segera melaporkannya melalui Kontak OJK di 157, WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected], atau email [email protected],” pungkas Darwisman.
(Adi)






