Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam menjelang Hari Besar Keagamaan Imlek Tahun 2026, Senin (16/2/2026).
Hasilnya, tiga tempat hiburan terindikasi kuat melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota, terkait penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan di wilayah Kota Bandung.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.
“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.
Bambang menjelaskan,
petugas mendapati sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi, meskipun telah dilarang melakukan kegiatan operasional pada malam besar keagamaan.
Di Angels Karaoke yang berlokasi di Jalan Buahbatu, petugas menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Petugas kemudian mengamankan KTP atas pengelola dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.
Hal serupa ditemukan di Voice Karaoke, Jalan Buahbatu. Tempat tersebut masih melakukan kegiatan operasional. Petugas juga mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan untuk hadir menghadap Bidang PPHD pada tanggal yang sama.
Sementara itu, di Masterpiece Karaoke, juga di kawasan Jalan Buahbatu, petugas kembali mendapati pelanggaran serupa dan diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada 19 Februari 2026.
(Adi)






