Kota Bandung, BriliaNews.com – Wali murid dan perwakilan Komite SMK Islamic Development Network (IDN), melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Senin (6/4/2026). Mereka menyampaikan kekhawatiran para siswanya, tidak akan bisa mendapat ijazah SMK IDN.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah mengungkapkan, kekhawatiran ini akibat masih belum tuntasnya permasalah perizinan SMK IDN, disusul makin dekatnya masa tenggat input ijazah di tahun 2026.
Izin operasional SMK IDN Boarding School di Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat dibatalkan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 yang ditandatangani Dedi Mulyadi 19 Januari 2026 lalu.
“Komite SMK IDN, terutama Wali Kelas XII, mengungkapkan kekhawatiran para siswanya, yang berpeluang tidak memiliki ijazah dari IDN,” ungkap Siti Muntamah usai audiensi.
Ia mengatakan, permasalahan utama dari SMK IDN sebenarnya terkait pengurusan perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk itu, kata Siti Muntamah Komisi V akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan para pihak yang berurusan dengan perizinan, baik dari Provinsi maupun dari Kab. Bogor.
Siti berharap, persoalan ini bisa diselesaikan secepat mungkin sebelum batas waktu input ijazah, sehingga para siswa bisa berijazah SMK IDN.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jawa Barat Edy Purwanto mengungkapkan, saat ini para siswa SMK IDN statusnya dipindahkan ke sekolah swasta lain yang disepakati oleh SMK IDN.
Hal ini sebagai upaya penyelamatan buntut legalitas atau perizinan SMK IDN yang dicabut.
“Kami dari Dinas Pendidikan mengupayakan agar para siswa tetap terlindungi dan bisa sekolah di wilayah yang secara hukum mendapatkan izin. Para siswa SMK IDN dipindahkan seluruhnya, dari kelas X, XI, dan XII, ke sekolah lain sampai perizinan keluar,” jelasnya.
Edy menjelaskan, pemindahan ini dilakukan agar status siswa terjamin, dimana mereka bersekolah di wilayah yang secara hukum mendapatkan izin pendidikan.
Dengan demikian, bila pada batas waktu input ijazah SMK IDN masih belum menyelesaikan persoalan perizinan ini, para siswa masih tetap mendapatkan ijazah, namun sesuai dengan sekolah dimana mereka dipindahkan.
“Kalau perizinan belum selesai, maka ijazahnya sesuai dengan sekolah yang saat ini ditempati,” tutupnya.
(Adi/adv)






