Kemenkes Kick-Off Imunisasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Jakarta, BriliaNews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memulai pencanangan (kick-off) pemberian imunisasi Measles-Rubella (MR), bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta dokter internship. Langkah ini dilakukan untuk melindungi tenaga kesehatan sebagai kelompok berisiko tinggi terhadap penularan, sekaligus memutus rantai penyebaran virus di fasilitas pelayanan kesehatan.

Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni menuturkan, imunisasi ini menyasar 39.212 tenaga medis dan 223.150 tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus campak tertinggi, serta 28.321 dokter umum dan dokter gigi internship di seluruh Indonesia.

“Kementerian Kesehatan senantiasa berupaya melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan, karena merupakan kelompok yang sangat berisiko terhadap penularan campak. Imunisasi MR ini diharapkan dapat melindungi tenaga kesehatan, sekaligus membantu penanggulangan kasus campak di Indonesia,” ujar Andi di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga  Kenali Cara Mencegah Penularan dan Penyebaran Virus PMK (1)

Berdasarkan data surveilans Kemenkes, tren kasus penyakit campak nasional menunjukkan penurunan signifikan. Pada minggu ke-1 tahun 2026, tercatat puncak penyakit campak sebanyak 2.220 kasus, kemudian menurun menjadi 195 kasus pada minggu ke-13.

Meski tren menurun, kewaspadaan tetap diperlukan, terutama di 14 provinsi dengan kasus tertinggi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Nusa Tenggara Barat. Selain itu, capaian Outbreak Response Immunization (ORI) di 10 kabupaten/kota terdampak terus dikejar. Per 9 April 2026, Kota Depok telah mencapai 100%, diikuti Kabupaten Bima (80,8%) dan Kota Palembang (60,9%).

Pemberian imunisasi MR bagi tenaga kesehatan resmi dimulai pada 10 April 2026 di masing-masing rumah sakit tempat mereka bekerja, dengan dosis 0,5 ml yang diberikan secara subkutan. Ketentuan pemberian vaksin didasarkan pada riwayat imunisasi sebelumnya, yakni tenaga kesehatan dengan riwayat dua dosis tidak perlu divaksin kembali; yang baru menerima satu dosis akan mendapatkan satu dosis tambahan; sementara yang belum memiliki riwayat imunisasi diwajibkan menerima dua dosis dengan interval minimal 28 hari.

Baca Juga  Penuhi Target WHO, Cakupan Vaksinasi di Indonesia Lampaui 200 Juta Dosis

Kegiatan kick-off dilaksanakan serentak di enam rumah sakit perwakilan, yaitu RSUP H. Adam Malik (Medan), RSUP Dr. Mohammad Hoesin (Palembang), RS Pusat Otak Nasional (Jakarta), RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso (Jakarta), RSUD Kota Bandung, dan RS Kemenkes Makassar CPI.

Direktur Utama RSUP H. Adam Malik, dr. Zainal Safri, menyambut baik program ini. “Harapannya, kejadian campak pada orang dewasa, khususnya tenaga kesehatan, dapat dicegah karena riwayat imunisasi sebelumnya belum tentu memberikan perlindungan optimal,” ungkapnya.

(Ida)