Update Kecelakaan KA di sStasiun Bekasi Timur, 14 Meninggal Dunia dan 84 Korban Luka – Luka, KAI Kembali Sampaikan Duka Mendalam

Bekasi, BriliaNews.com –
Jumlah korban kecelakaan kereta api di stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Surabaya Pasar Turi
dengan KRL pada Senin (27/4) malam bertambah.

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan, berdasarkan data terbaru hingga pukul 08.45 WIB, tercatat 14 orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut. Sementara itu, 84 korban luka telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan.

Penanganan korban dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan, antara lain RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.

Baca Juga  Buky Wibawa Sebut Angklung Berkembang dari Akar Tradisi Jadi Alat Pendidikan

“KAI memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan maksimal. Tidak hanya itu, seluruh biaya pengobatan bagi korban luka serta biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia ditanggung sepenuhnya oleh asuransi dan KAI,” ujarnya, Selasa (28/4/2025).

Sementara barang-barang milik pelanggan yang ditemukan di lokasi kejadian telah diamankan dan saat ini berada di layanan lost and found. Pendataan dan pengelolaan barang tersebut dilakukan secara terkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk mendukung proses identifikasi dan kebutuhan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga  Hingga Hari ke 12 Angkutan Nataru 2024/2025, Daop 2 Bandung Layani 517 Ribu Pelanggan

KAI juga menyiapkan Posko Tanggap Darurat dan Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur, untuk membantu keluarga memperoleh informasi terkait korban dan penumpang. Keluarga dapat menghubungi Contact Center KAI 121.

Untuk sementara waktu, Stasiun Bekasi Timur belum melayani naik dan turun penumpang. Perjalanan KRL dilayani hingga Stasiun Bekasi, sementara jalur hilir telah dibuka untuk operasional kereta api dengan pengaturan terbatas.

(Adi)