Kota Bandung, BriliaNews.com – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan berlandaskan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.
UPI juga menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yulianto, yang diterbitkan pada 2 April 2026.
UPI memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, kebijakan WFH diterapkan pada seluruh pegawai di unit akademik maupun non-akademik, dengan pola implementasi yang berbeda.
“Pada unit non-akademik, pegawai melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Sementara itu, pada unit akademik dan layanan kesehatan, sistem kerja dilakukan secara Work From Office (WFO) proporsional, dengan ketentuan 50% pegawai hadir bergantian sehingga setiap pegawai tetap memiliki kewajiban WFH satu hari dalam sepekan,” ungkap Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu Prof.Dr. Vanessa Gaffar, SE.,Ak.,MBA, Rabu (8/4/2026).
Khusus pada unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, UPI menetapkan pola WFO dengan pengaturan jam kerja bergilir agar layanan tetap berjalan optimal. Sedangkan fakultas dan unit yang memungkinkan penerapan WFH mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Memurut Prof.Dr. Vanessa, WFH tidak diberlakukan pada hari kuliah, sehingga kegiatan perkuliahan tetap berjalan sesuai ketentuan akademik.
“Perkuliahan luring wajib dilaksanakan minimal 10 kali pertemuan tatap muka sebagaimana diatur dalam pedoman akademik, sehingga kualitas pembelajaran tetap terjaga,” ujar Prof. Vanessa.
Ia menyatakan, tidak terdapat perbedaan kebijakan antara tenaga kependidikan dan dosen. Namun, penjadwalan pegawai yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergantian dan diserahkan pada kebijakan masing-masing Dekan atau Kepala Unit.
Dengan demikian, kebijakan WFH di UPI tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja, kelancaran layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan akademik.
Terkait Pembelajaran Jarak Jauh, Direktur Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta UPI, Prof. Dr. Ahmad Yani, M.Si. mengatakan, UPI berkomitmen terhadap pengembangan pembelajaran digital melalui pembentukan direktorat khusus yang menangani kurikulum dan pembelajaran berbasis teknologi.
Langkah ini menjadi fondasi penting dalam merespons kebijakan PJJ secara adaptif dan kontekstual.
“Secara kelembagaan, UPI sudah siap. Bahkan saat ini kami tengah merintis pengembangan program studi berbasis PJJ, dengan target hingga 15 program studi pada tahun ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa implementasi PJJ tidak dilakukan secara seragam atau berdasarkan mahasiswa tingkat awal atau akhir, melainkan disesuaikan dengan karakteristik mata kuliah.
Mata kuliah berbasis teori dinilai lebih memungkinkan dilaksanakan secara daring, sementara mata kuliah praktik tetap memerlukan pembelajaran luring.
UPI juga akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap mata kuliah, dosen pengampu, serta kesiapan modul digital sebelum menerapkan kebijakan secara penuh.
Pendekatan ini dinilai penting agar pelaksanaan PJJ tetap menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memenuhi aspek administratif.
Dari sisi infrastruktur, dikatakannya UPI telah menyiapkan penguatan platform pembelajaran digital yang akan terus dikembangkan, termasuk peningkatan Sistem Pembelajaran Online Terpadu (SPOT) dan integrasi pemantauan interaksi pembelajaran. Selain itu, dosen didorong untuk melengkapi modul pembelajaran digital berupa teks, video, tugas, dan evaluasi.
“Tantangan utama bukan pada kebijakan, tetapi pada kesiapan konten pembelajaran digital. Modul harus lengkap dan interaksi dosen-mahasiswa harus terjamin agar PJJ berjalan efektif,” jelasnya.
Dalam menjaga mutu pembelajaran, UPI juga menekankan pentingnya monitoring aktivitas mahasiswa melalui sistem workload serta evaluasi berbasis interaksi. Hal ini sejalan dengan arah pengembangan pendidikan berbasis outcome-based education (OBE) yang tengah dipersiapkan oleh universitas.
Prof. Ahmad menegaskan bahwa keberhasilan PJJ sangat bergantung pada kesadaran mahasiswa dalam proses belajar.
“Yang belajar adalah mahasiswa. Kami sebagai institusi sudah menyiapkan fasilitas, dosen, dan sistem. Tinggal bagaimana mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyerap ilmu pengetahuan,” tuturnya.
Ia menambahkan, UPI saat ini masih menunggu instruksi resmi lanjutan dari pimpinan universitas, terkait waktu implementasi kebijakan secara menyeluruh sambil terus melakukan persiapan teknis bekerja sama dengan Direktorat Sistem Teknologi Informasi dan Pusat Data (DSTIPD) serta Direktorat Pendidikan.
(Adi)






