KAI Daop 2 Bandung Tindak Tegas Sopir Truk Penyebab KA Papandayan Tertemper di Petak Jalan Plered – Cikadongdong KM 122+1

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menindak tegas sopir truk yang memarkirkan kendaraannya sembarangan, hingga mengganggu ruang bebas jalur kereta api dan mengakibatkan KA Papandayan (130) relasi Gambir–Bandung tertemper kendaraan tersebut di Km 121+8/9 petak jalan Plered–Cikadongdong, KM 122+1 pada Jumat (15/5/2026) pukul 08.43 WIB.

Akibat kejadian itu, terjadi kerusakan serius pada Kereta Panoramic yang berada dalam rangkaian KA Papandayan.

Selain itu, perjalanan KA Papandayan juga mengalami keterlambatan selama 14 menit, karena petugas harus melakukan pemeriksaan kondisi rangkaian dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api di lokasi kejadian sesaat setelah insiden terjadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan, KA Papandayan kembali diberangkatkan menuju tujuan akhir.

Baca Juga  Bandara Kertajati Layani Penerbangan Tujuan Kuala Lumpur Mulai Mei 2023

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan bahwa KAI tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama dan mutlak bagi KAI. Kami sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan maupun pengemudi kendaraan yang tidak memperhatikan keselamatan, dengan memarkirkan kendaraan terlalu dekat bahkan mengganggu ruang bebas jalur kereta api sehingga membahayakan perjalanan KA,” ujar Kuswardojo.

Ia menambahkan KAI Daop 2 Bandung akan menindak tegas sopir truk tersebut dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena telah mengganggu operasional perjalanan kereta api menyebabkan kerusakan aset KAI, serta membahayakan keselamatan pelanggan dan petugas.

Baca Juga  Siprokarling, Cocok Untuk Permukiman Perkotaan

“KAI Daop 2 Bandung akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tindakan yang menyebabkan terganggunya operasional kereta api dan membahayakan keselamatan perjalanan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

KAI Daop 2 Bandung juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api maupun perlintasan sebidang. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun yang dapat mengganggu ruang manfaat jalur KA, termasuk memarkirkan kendaraan terlalu dekat dengan jalur rel.

Selain itu, pengguna jalan juga diingatkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.

(Adi)