Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Denda 1 Miliar dan Denda Tambahan 809,6 Miliar

Jakarta, BriliaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis bersalah Nadiem Anwar Makarim dengan putusan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp809.597.125.000 (Rp 809, 6 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Mantan Mendikbudristek tersebut dinilai terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022, sesuai dengan dakwaan subsider.

Namun demikian, Nadiem dinilai tidak bersalah terkait dakwaan primer.

“Tiga, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar ripiah yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga  Layanan Komersial Jaringan Telekomunikasi 5G, Telah Hadir di Bandung

Purwanto melanjutkan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tuturnya.

Pengadilan Negeri juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 (Rp 809, 6 miliar) subsider pidana penjara selama 5 tahun.

Purwanto menegaskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan ketentuan masa selama terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh.

Sedangkan masa selama terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai dengan ketentuan undang-undang

Baca Juga  Hari Air Dunia, Bey Machmudin: Terima Kasih Penjaga Pintu Air dan Petugas Operasi Bendungan

Purwanto mengatakan, dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

Ia juga mengungkapkan, salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion.

“Ini bukanlah suatu kelemahan, namun merupakan cerminan kebenaran dan integritas dari majelis hakim,” tutur Purwanto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Agung yang menuntut Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara
dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pewarta : Adi
Editor. : Afrida