Kasus Orang dan Kendaraan Menemper KA Masih Terjadi, KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Utamakan Keselamatan

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat dan pengguna jasa kereta api, untuk selalu mengutamakan keselamatan ketika berada di lingkungan perkeretaapian seperti di sekitar jalur KA, stasiun dan perlintasan sebidang.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, masih adanya kejadian yang berkaitan dengan pelanggaran keselamatan di wilayah operasional Daop 2.

Pada periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat 32 kejadian orang menemper KA dan 10 kejadian kendaraan menemper KA baik roda 2 maupun roda 4.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan 9 orang mengalami luka-luka dan 27 orang meninggal dunia.

“Kami juga mencatat sebanyak 7 kejadian kendaraan menemper palang pintu perlintasan yang telah tertutup, tentunya ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan raya tersebut, serta melanggar aturan yang berlaku,” kata Kuswadojo, Senin (31/8/2026).

Kuswardojo mengingatkan kelalaian maupun ketidakdisiplinan di lingkungan perkeretaapian, dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat serius bahkan mengakibatkan korban jiwa.

Baca Juga  Genangan Air di Semarang dan Jakarta Meluas, KAI Daop 2 Bandung Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Keberangkatan Minggu 18 Januari 2026

Untuk itu, diperlukan kepedulian serta peran aktif seluruh masyarakat dan pengguna jasa kereta api, sebab
keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI dan petugas.

“Kami menghimbau masyarakat dan pengguna jasa KA untuk selalu memperhatikan keselamatan diri ketika berada di lingkungan perkeretaapian. Patuhi seluruh marka, rambu, serta arahan petugas. Jangan mengambil risiko sekecil apa pun, karena keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Ia juga menghimbau seluruh masyarakat yang akan melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, agar selalu berhenti sejenak sebelum melintasi jalur KA, tengok kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Apabila kondisi telah dipastikan aman, barulah perjalanan dapat dilanjutkan.

“Jangan menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup atau menerobos ketika tanda peringatan kereta api akan melintas telah diaktifkan dan petugas memberikan tanda bahwa kereta api akan segera melintas. Kereta api memiliki karakteristik perjalanan yang berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta api memiliki bobot yang sangat besar dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang,” ujarnya.

Baca Juga  Ketua TP PKK Jabar Atalia Praratya Monitor Langsung Imunisasi Difteri di Garut

Selain di perlintasan sebidang, para pengguna jasa KA juga harus selalu memperhatikan keselamatan saat berada di stasiun, khususnya di area peron.

Pengguna jasa KA dihimbau untuk memperhatikan marka dan tanda ruang batas aman ketika berada di peron stasiun maupun saat naik dan turun dari kereta api di stasiun. Pengguna jasa tidak diperkenankan berdiri terlalu dekat dengan tepi peron dan harus selalu berada di area yang telah ditentukan.

“KAI juga mengingatkan pengguna jasa untuk selalu mengawasi anak-anak yang berada dalam pendampingannya, agar tidak bermain atau melakukan aktivitas di dekat tepi peron,” pungkasnya.

(Adi)