Jakarta, BrliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura (BTPNSV).
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Kepatuhan sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Bank BTPN Syariah Tbk, Arief Ismail mengatakan, Bank SMBC Indonesia pada 5 Agustus 2026 menerima surat dari BTPNSV, mengenai pencabutan izin usaha berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-47/D-06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
“Menanggapi hal tersebut, PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) menyatakan mendukung langkah penghentian BTPNSV sebagai entitas hukum tersendiri dan akan mengintegrasikan kegiatan usahanya ke dalam konglomerasi keuangan SMBC,” tegasnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/6/2026).
BTPNSV merupakan anggota Konglomerasi Keuangan SMBC, dengan Bank SMBC Indonesia bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).
Menurut Arief penghentian BTPNSV sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan aktivitas usaha yang selama ini dijalankan perusahaan tersebut ke dalam konglomerasi keuangan SMBC.
“Perseroan berharap langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan misi ekosistem digital bagi masyarakat inklusi secara lebih efektif, sekaligus mengoptimalkan strategi jangka panjang Konglomerasi Keuangan SMBC melalui pengelolaan risiko dan penerapan tata kelola yang lebih terintegrasi, efektif dan adaptif terhadap dinamika pasar,” ujar Arief
Ia juga menegaskan bahwa pencabutan izin usaha BTPNSV tidak akan memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional Bank SMBC Indonesia.
Kegiatan usaha yang selama ini dijalankan BTPNSV juga akan tetap dilaksanakan dalam lingkup konglomerasi keuangan SMBC melalui struktur organisasi yang terintegrasi.
“Integrasi tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi operasional, menyederhanakan struktur organisasi, memperkuat tata kelola serta manajemen risiko terintegrasi, sekaligus mendukung pencapaian strategi jangka panjang grup,” pungkasnya.
(Adi)






