OJK : Per Juli 2026 Konsumen Perdagangan Aset Keuangan Digital Capai 22,93 Juta Akun

Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2026 jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, mencapai 22,93 juta akun dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp20,52 triliun dan nilai transaksi derivatif Rp3,41 triliun.

Angka tersebut ditopang oleh infrastruktur pasar yang kini telah lengkap yaitu 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin (Juli 2026).

“Pada daftar yang dikelola bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sementara pada bursa ICEX tercatat 871 aset yang dapat diperdagangkan,” ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, pada Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Sementara dari sisi inovasi teknologi sektor keuangan, OJK mencatat pada Juli 2026 terdapat 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan, yang secara keseluruhan telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan.

Hernawan menuturkan OJK Digination Day Tahun 2026 merupakan salah satu upaya OJK untuk terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), melalui penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan perlindungan konsumen.

Baca Juga  DPRD dan Pemprov. Jabar Sepakati RKUA-PPAS Jabar 2026 Rp28,4 Triliun

Ménurutnya inovasi keuangan digital telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan, sehingga
perlu berkembang dalam kerangka tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.

“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata Hernawan.

Pada kesempatan ini OJK juga memperkenalkan salah satu inisiatif strategis OJK, yakni program OJK Fintech Startup Accelerator, untuk memperkuat mata rantai pengembangan inovasi.

Program ini berperan sebagai jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator guna mendorong lahirnya solusi keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab.

Program ini ditandai dengan dilaksanakannya demo day dan business matching.

Baca Juga  Ridwan Kamil Apresiasi Inovasi Kodam III/Siliwangi Didanai APBD Provinsi

“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase ke karya anak bangsa. Dan yang terpenting, pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” kata Hernawan.

Ia menegaskan, OJK senantiasa membangun siklus yang berkelanjutan dari dialog,
pengujian, implementasi, dan kembali berdialog. Dengan cara inilah ekosistem inovasi dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat nyata.

Selain mendorong pengembangan inovasi, OJK memprioritaskan kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, antara lain kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto.

Penguatan inovasi tersebut berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan literasi masyarakat.

Penguatan sektor IAKD semakin ditopang oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Hernawan mengatakan, penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Arah pengembangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.

(Adi)