Pembentukan Bursa Mineral Dalam Proses, OJK Telah Bentuk Satgas BMKS

Jakarta, BriliaNews.com – Pembentukan bursa mineral saat ini masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan yang diperlukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan bursa mineral masih terus berproses, sebelum nantinya akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung mulai 1 Januari 2027.

Ia menegaskan, pembentukan bursa mineral merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam undang-undang tersebut disebut bahwa kegiatan bursa mineral dan juga komoditas strategis, diatur dan diawasi oleh OJK terhitung mulai 1 Januari 2027.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Jalan Bypass Balige

“Nantinya juga akan ada ADK khusus yang akan menjadi kepala eksekutif yang bertugas melakukan pengawasan bursa mineral dan juga komoditas strategis, ” ujar Frederica saat konferensi pers RDK OJK bulanan, Selasa (4/8/2026).

Friderica menambahkan, saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih memproses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi pembentukan bursa.

Terkait dengan hal tersebut, saat ini di internal OJK telah membentuk Satgas BMKS atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Baca Juga  Selama 3 Hari Digelar, WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar

“Satgas ini untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan juga pengawasan sektor BMKS, seperti misalnya bagaimana kita menyiapkan infrastruktur pendukungnya, organisasinya, dan kesiapan dari SDM. Kemudian juga tentu saja perlu disiapkan proses bisnisnya seperti apa, pengaturannya, anggaran, teknologi informasi, serta berbagai sarana pendukung lainnya,” tuturnya.

“Kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, berdasarkan Undang-Undang yang ada, akan dipilih oleh DPR untuk ditetapkan oleh Presiden,” sambung Friderica.

Pewarta. : Adi