Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di secara nasional menunjukkan tren positif.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengungkapkan, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital menunjukkan tren meningkat, mencapai 22,69 juta akun konsumen pada posisi Juni 2026 atau tumbuh 1,32 persen (mtm) dibandingkan Mei 2026 yang tercatat sebanyak 22,40 juta konsumen.
“Nilai transaksi aset kripto selama Juni 2026 juga meningkat 24,20 persen mtm, dari Rp23,01 triliun di bulan Mei, menjadi Rp28,58 triliun,” tuturnya pada konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, lanjut Adi, nilai transaksi derivatif AKD selama Juni 2026 tercatat sebesar Rp4,19 triliun atau meningkat 3,64 persen dibanding Mei 2026 sebesar Rp4,04 triliun.
“Ini menunjukkan di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik,” tutur Adi.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 2 bursa kripto di Indonesia yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Pada Juni 2026 tercatat 1.272 Aset Keuangan Digital (AKD) dan 49 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 866 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan.
Sampai saat ini, dikatakannya OJK telah menyetujui perizinan 32 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
“Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) dan 1 PAKD,” jelasnya.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 6 Penyelenggara ITSK dan 1 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD.
Sanksi administratif tersebut terdiri dari 1 sanksi pembatalan pendaftaran dan 6 sanksi peringatan tertulis.
“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” pungkas Adi.
(Adi)






