Kota Bandung, BriliaNews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, menangguhkan pembahasan 6 Ranperda yang sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) provinsi Jawa Barat tahun 2026.
Namun Bapemperda menyetujui 5 Ranperda baru usulan Gubernur Jawa Barat, untuk diakomodir dalam perubahan Propemperda 2026.
Sementara Ranperda usulan Komisi V DPRD Jabar tentang Perlindungan Masyarakat dari Orientasi Perilaku Seksual Menyimpang, dimasukkan dalam Propemperda 2027.
Dengan demikian, jumlah Ranperda dalam Propemperda 2026 yang semula 15 Ranperda menjadi 14 Ranperda. Ranperda tersebut terdiri atas 4 Ranperda prakarsa DPRD dan 10 Ranperda usulan Gubernur.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady mengungkapkan, dari 14 ranperda tersebut, 9 Ranperda diantaranya harus selesai dibahas oleh DPRD pada kwartal III tahun 2026 ini.
“Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri, batas penerimaan fasilitasi adalah ahir November 2026. Karena itu, Pansus harus menyelesaikan tugas pembahasannya paling lambat minggu ke 3 November 2026,” katanya, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, perubahan Propemperda 2026 dilakukan, setelah pihaknya melakukan rapat kerja dengan instansi terkait dan konsultasi dengan Direktorat BUMD, BLUD dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, melakukan pendalaman materi dengan BA Center selaku tim pakar pembentukan PT Sanggabuana.
“Kami berharap, setelah PT Sanggabuana berdiri sebagai Holding Investment, akan meningkatkan deviden yang diperoleh Pemprov Jabar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,” ucap Daddy.
(Ida/adhikarya)






