OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, Dana Nasabah Dijamin LPS

Kab. Cianjur, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman menjelaskan, pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia mengungkapkan sebelumnya pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia sebagai Bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Hal itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 7,56%) dan peringkat kesehatan selama 2 (dua) periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.

Baca Juga  Bio Farma dan Fapon Bioindustries Indonesia Kerja Sama Pengembangan Produk IVD

Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR), setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,” jelas Darwisman, Selasa (1/9/2026).

Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Baca Juga  Investor Pasar Modal di Jawa Barat Tumbuh Signifikan

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana, nasabah dapat menghubungi LPS melalui Call Center 154 atau melalui WhatsApp 0811-1154-154 atau melalui email [email protected],” tutup Darwisman.

(Adi)