OJK Terbitkan Peraturan Tentang Pemegang Saham Bursa Efek

Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026) yang telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, tentang 
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“POJK 13 Tahun 2026 ini menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah Demutualisasi Bursa Efek, yang akan mengubah struktur kepemilikan atas saham Bursa Efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota Bursa Efek (mutual) 
menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek (demutual),” jelas Hasan, Senin (21/9/2026).

Hasan menegaskan Demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia, mengingat langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga akan membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

Baca Juga  Terbesar di Indonesia, Play 'N' Learn Kini Hadir di Summarecon Mall Bandung

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola,  membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ujar Hasan. 

POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan Bursa Efek.

POJK 13 Tahun 2026 juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan oleh OJK, diantaranya terkait demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh OJK.

POJK ini juga memuat terkait kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
 
Peraturan ini juga memuat kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek, serta peraturan terkait jumlah maksimal bursa efek yang dapat dimiliki pemegang saham Bursa Efek, yaitu paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Baca Juga  Muflida Noerhaliza, Aktris di Film Kabayan Milenial Mulai Merambah Film Layar Lebar

Selain itu memuat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan, untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak, sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.

Kemudian, memuat larangan kepemilikian Bursa Efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) bagi semua pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.

“Kemudian Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek yang dipilih, wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK, serta peraturan mengenai Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal,” tutup Hasan.

(Adi)