Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD Provinsi Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (30/9/2026).
Pansus XIX DPRD Jawa Barat akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
Sementara Pansus XX DPRD Jawa Barat membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Masa kerja 2 Pansus tersebut (Pansus XIX dan XX) akan dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus,” ujar Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa.
Sebelum pembentukan Pansus XIX dan XX tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan terlebih dahulu menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda dimaksud yaitu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam jawaban gubernur tersebut, Erwan Setiawan menyampaikan untuk Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, peningkatan modal dasar perseroan diarahkan untuk memperkuat kinerja dan kesinambungan perusahaan sekaligus menjaga posisi strategis serta nilai ekonomi BIJB Kertajati.
“Peningkatan modal dasar tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51%. Sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga,” kata Erwan Setiawan.
Pemerintah Daerah Provinsi Jabar juga menekankan bahwa keberadaan BIJB Kertajati dan Kertajati Aerocity tidak hanya diarahkan pada kinerja perusahaan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dan kawasan Rebana, melalui penciptaan lapangan kerja, perluasan perdagangan dan logistik, serta pembentukan rantai usaha baru.
Sementara itu, terkait keberlanjutan lingkungan di kawasan Kertajati Aerocity, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menyatakan pengembangan kawasan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
“Rencana bisnis PT BIJB telah mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu dikendalikan, antara lain kualitas udara, hidrologi dan sumber daya air, kebisingan, biodiversitas, energi, serta pengelolaan limbah,” pungkasnya.
(rel/adi)






