Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Dengan Commuterline di Stasiun Bekasi Timur

Pengamat Perkeretaapian Joni Martinus : Kecelakan Agar Dilihat secara utuh, Tidak Hanya Menggunakan Pendekatan Human Error

BriliaNews.com – Penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, mendapat perhatian dari pengamat perkeretaapian Joni Martinus.

Joni menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana yang perlu dihormati. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak boleh berhenti pada seorang masinis saja dan mengabaikan evaluasi terhadap sistem keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh.

“Dari sudut pandang saya sebagai pengamat perkeretaapian, penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah penegakan hukum pidana yang normatif, yang harus dihormati sebagai bagian dari proses peradilan,” ujar Joni dalam keterangan persnya, Kamis (1/10/2026).

Jika dicermati lebih dalam lagi bahwa KNKT tidak menunjuk satu orang sebagai penyebab kecelakaan. Investigasi justru menemukan enam faktor yang berkontribusi dalam rangkaian kejadian tersebut.

“Kalau ada kesalahan dari petugas, silahkan proses hukum berjalan. Tetapi kalau terdapat kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut,” Ujar Joni yang juga merupakan pengurus dari Masyarakta Transportasi Indonesia.

Masinis Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Menurut Joni, penetapan tersangka tersebut, jangan sampai masinis menjadi pihak yang menanggung seluruh persoalan dalam kecelakaan.
“Jangan menjadikannya kambing hitam untuk mencuci tangan dari kelemahan infrastruktur”. Imbuh Joni

Baca Juga  Kasus Covid-19 di Kota Bandung Meningkat, Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan Bisa Kolaps

Aparat penegak hukum perlu melihat kecelakaan tersebut secara utuh dan tidak hanya menggunakan pendekatan human error.

Aspek tanggung jawab struktural dan regulator juga harus diperiksa, apabila ditemukan kelalaian dalam desain, pengujian, pengawasan, pemeliharaan maupun penerapan sistem keselamatan

Evaluasi Jangan Berhenti pada Masinis

Joni menilai langkah hukum dapat membawa dampak buruk apabila evaluasi hanya berakhir pada penghukuman masinis. “Langkah hukum ini bisa berdampak buruk jika evaluasi berhenti pada penghukuman masinis saja, jangan sampai Penetapan masinis sebagai tersangka adalah “spacegoating” menutupi kesalahan sistemik,” ujar Joni.

Menurut dia, apabila nantinya masinis menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bersalah, maka akar masalah utama berupa faktor kegagalan sistemik berpotensi terabaikan.

“Hasil investigasi KNKT menemukan persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan, maka penyidikan jangan berhenti pada masinis saja. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan, ” ucàpnya.

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Pemkot Bandung Hanya Buka Layanan Publik Secara Online

Kalau ada kesalahan manusia, silahkan proses hukum berjalan. Tetapi kalau ada kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut.” ujarnya.

Joni menilai kecelakaan adalah rantai kejadian, bahwa kecelakaan Bekasi Timur sebagai sebuah rangkaian kejadian yang saling berhubungan.

Ia menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya harus tetap menjadi perhatian, mulai dari belum optimalnya pemisahan layanan kereta api jarak jauh dan KRL, kegagalan komunikasi dalam kondisi darurat, tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Bekasi-Bekasi Timur, hingga ketiadaan prosedur pengereman darurat saat kereta berkecepatan tinggi berada di jalan rel lengkung.
Persoalan tersebut, menurut dia, tidak boleh menghilang dari meja evaluasi, hanya karena proses pidana terhadap masinis sudah berjalan.
Sebab, jika celah sistem tidak ditutup, risiko kecelakaan serupa tetap ada.

Persoalan terbesarnya bukan semata-mata siapa yang berada di tuas pengereman ketika kecelakaan terjadi.
Persoalannya adalah mengapa begitu banyak mata rantai keselamatan yang putus sebelum tabrakan terjadi.
Dalam teori keselamatan sebuah kecelakaan besar, tidak pernah terjadi karena satu faktor tunggal , tutup joni

(rel/ida)