OJK Dukung Kebijakan BEI Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per Lembar

Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan mendorong dan menyatakan dukungannya atas penerapan kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI), terkait batas minimum harga saham menjadi Rp1 per lembar, turun dari sebelumnya seharga Rp50 per lembar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan, sejaj kebijakan tersebut diberlakukan pada 28 September 2026, mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah terjadi.

“Hal ini sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut. Pembentukan harga wajar telah berjalan sesuai dengan kekuatan dari demand dan supply dari para investor, untuk saham-saham yang semula berada di harga batas Rp50 dimaksud,” ujarnya pada Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026, secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca Juga  Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan Empat Aturan Baru

Ia menjelaskan, harga keseimbangan baru yang terbentuk ini diharapkan dapat memastikan harga saham yang diperdagangkan sesuai dengan ekspektasi pasar, sesuai dengan kondisi fundamental dari perusahaan.

“Kita dapat melihat beberapa saham yang sebelumnya tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga Rp50 dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai,” ungkap Hasan.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, setelah harga saham tersebut sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru, harga sahamnya tidak terus turun, namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan.

“Hal ini tentu mencerminkan bahwa tujuan dari kebijakan ini, yaitu menciptakan price discovery mechanism yang baik, telah berjalan sesuai dengan rencana,” tuturnya.

Lebih lanjut Hasan menekankan, OJK bersama BEI secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia secara menyeluruh dan komprehensif.

Baca Juga  HUT ke-48, PTDI Gelar Runtainment dan Resmikan DI Futsal Arena Bareng Persib Bandung

Pengawasan ini tidak terbatas terhadap saham-saham yang harganya turun mendekati harga batas Rp1.

Ia menegaskan, penghapusan batas harga minimum saham ini, merupakan global best practice atau praktik terbaik di bursa-bursa regional dan global, dengan tujuan agar seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dapat ditransaksikan sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur dan wajar.

“Dan ini juga sesuai dengan persepsi pasar akan fundamental value atau nilai fundamental dan juga prospek dari perusahaan tercatat tersebut ke depannya, sehingga akan mengurangi intervensi pasar dan tentu akan terus meningkatkan price discovery pada perdagangan di pasar sekunder di pasar modal kita,” pungkas Hasan.

Pewarta. : Adi
Editor. : Afrida