OJK Jabarkan Lima Prioritas Strategis RP31 2026-2030

Denpasar, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan lima prioritas strategis RP31 2026-2030.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026–2030 dijabarkan melalui penetapan lima prioritas strategis.

“Lima prioritas strategis tersebut ialah penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, serta perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif,” jelasnya Jumat (2/10/2026).

OJK berkomitmen untuk melakukan penguatan kelembagaan dan integritas dengan memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.

Tidak hanya itu, diperlukan juga modernisasi teknologi dan ketahanan digital dengan mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.

OJK juga perlu melakukan pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi dengan memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, memperkuat ekosistem supply chain, serta mendorong pengembangan Open Banking–Open Finance untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas intermediasi.

Baca Juga  Bio Farma Melalui Program TJSL Berikan Bantuan Alat inkubator Penetasan Telur Penyu Bagi Masyarakat Ketapang Banyuwangi

Selain itu diperlukan juga penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan, sekaligus mendorong semakin dalamnya pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.

OJK juga berkomitmen untuk mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi RP3I 2026–2030 didukung oleh empat enablers sebagai fondasi pendukung, yaitu: Ekosistem Ekonomi Pendukung; Kesiapan Data, Teknologi, dan Infrastruktur Digital; Penguatan Kapasitas SDM; dan Koordinasi Pengawasan Lintas Sektor dan Otoritas.

Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, dalam kesempatan ini OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis atau CRMS 2026, yang merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya, sebagai upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

“CRMS  merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan, yang mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan,” jelas Friderica.

Baca Juga  Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar

Penerbitan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri untuk memperkuat kerangka kerja yang telah dibangun. Pengkinian utama pada CRMS 2026 meliputi metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, dan asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4.

Selain itu CRMS 2026 juga mempertimbangkan perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5 serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions, instrumen penting untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

Fridrica mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam mendukung penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tanks, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan.

“Melalui penerbitan dan implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat dari regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin modern, tangguh, dan inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya.