OJK Terbitkan Persetujuan Bagi Dua Perusahaan Pergadaian ini Untuk Perluasan Wilayah Usaha Jadi Tingkat Nasional

Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing, melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mulia Sejahtera diberikan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tanggal 18 September 2026, sedangkan PT Solusi Gadai Pintar diberikan melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tanggal 21 September 2026.

“Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga  Gempa Lepas Pantai 7,8 M Guncang Filipina, 32 Orang Tewas 200 Luka-Luka

Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada empat perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia (d/h PT Gadai Sakti Jakarta), PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.

Sekar menilai, kehadiran perusahaan-perusahaan berskala nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini terdapat beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses perizinan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional.

Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.

Baca Juga  Len Industri Akan Bangun Industri Radar Nasional

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

“OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73 persen yoy menjadi Rp160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pinjaman terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman yang disalurkan industri pergadaian,” ungkap Sekar.

Sementara, sumber pendanaan pergadaian periode Juli 2026 sebesar Rp126,93 triliun meningkat 65,71 persen yoy. Sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian berasal dari Pinjaman yang Diterima sebesar Rp111,46 triliun (87,81 persen) dan Surat Berharga Yang Diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun (12,19 persen).

(rel/adi)