Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.
Sekar mengatakan, kebijakan tersebut diberikan setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.
“Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).
Sekar menambahkan, kebijakan perlakuan khusus itu berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana, terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.
Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan, mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Adapun perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana, meliputi penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Selain itu, debitur terdampak juga mendapat perlakuan khusus terkait penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Debitur terdampak juga mendapat pemberian pembiayaan baru, dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan secara terpisah untuk kredit/pembiayaan atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.
Sekar menegaskana, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK, dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.
“Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026,” tutup Sekar.
(rel/adi)






