banner 970x250

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Langkah Disdik Jabar Cegah Perundungan di Sekolah

Kota Bandung, BriliaNews.com – Komisi V DPRD provinsi Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi upaya Dinas Pendidikan Jabar dalam mencegah perundungan dilingkungan sekolah dengan meluncurkan aplikasi.

Aplikasi bernama Stopper atau Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan tersebut, sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Saya berharap ini bukan hanya program seremonial. Tapi program yang benar-benar bisa dirasakan oleh siswa, orang tua, guru dan kepala sekolah,” kata anggota Komisi V DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina pada diskusi di Bandung, Senin (20/3/2023).

Menurutnya, aksi perundungan lekat dengan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Baca Juga  PWI Jabar Gelar OKK Virtual Pertama di Indonesia

Pada tahun 2022 kata dia tercatat 314 laki-laki dan 1.819 perempuan menjadi korban kekerasan. Dari jumlah itu, mayoritas kasus kekerasan seksual, psikis dan fisik.

“Saya berharap dengan aplikasi ini Disdik tidak hanya menindaklanjuti pengaduan yang masuk, tapi juga bisa memberikan pendampingan psikolog bagi korban dan pelaku,” imbuhnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi menjelaskan, aplikasi Stopper memiliki empat layanan yang bisa diakses publik yakni pendampingan, pelaporan, edukasi dan konsultasi.

“Kami berharap, pemanfaatan Stopper untuk mencegah perundungan semakin efektif, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Ia menambahkan sejak diluncurkan Januari 2023, tercatat sudah ada delapan pengaduan kasus perundungan yang masuk ke aplikasi Stopper.

Baca Juga  Anggota DPRD Jabar Siti Muntamah Bagikan 160 Kacamata Baca Bagi Lansia

Dari delapan laporan itu, ada beberapa yang dilaporkan dengan anonim atau nama dirahasiakan.

“Kasusnya bervariasi, mulai dari perundungan dan kasus lain. Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi,” pungkasnya.

(Ida)