banner 970x250

DPRD Jabar Apresiasi Vaksinasi Serentak di Kabupaten/ Kota se Jabar

Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD provinsi Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi langkah cepat Dinas Kesehatan Jabar dalam mencegah penyebaran penyakit polio pada anak, dengan menggelar valsinasi serentak di seluruh kabupaten/ kota se Jabar pasca ditemukannya kasus lumpuh tanpa sebab pada anak usia 4,6 tahun di Purwakarta.

Seperti diketahui, vaksinasi polio secara serentak dilaksanakan pada 3 April 2023, dengan sasaran anak usia 0-59 bulan.

Vaksinasi polio ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama mulai 3-15 April dan dilanjutkan dengan tahap kedua pada 15-27 Mei.

Anggota Komisi V DPRD Jabar Sari Sundari menyatakan dukungan penuh atas program Sub PIN Polio di Jabar.

Sub PIN Polio merupakan pekan pemberian imunisasi polio, guna mencegah dan memutus rantai virus penyakit polio yang mengakibatkan lumpuh layu pada anak.

Baca Juga  Wagub Jabar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jabar Terhadap Pelaksanaan APBD T.A 2022

“Kami DPRD Jabar khususnya Komisi V yang bermitra kerja dengan Dinas Kesehatan Jabar, mendukung sepenuhnya program Sub PIN Polio di Jabar,” ujarnya di Bandung pekan ini.

Anggota DPRD Jabar dari fraksi PKS Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) ini, menghimbau masyarakat tidak takut membawa puyra/i nya untuk mendapatkan imuniasasi polio dari puskesmas atau posyandu di mana vaksinasi polio dilaksanakan.

Himbauan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Jabar Dr. R. Nina Susana Dewi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga PHBS atau Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, makan makanan bergizi, tidak lupa kebersihan tangan dan jangan BAB sembarangan.

“Mari ibu bapak membawa anaknya yang masih berumur 0-59 bulan ke tempat imunisasi baik di Puskesmas, Posyandu, PAUD, ataupun TK,” imbuhnya.

Baca Juga  Hasil Pembahasan Raperda APBD 2024 akan Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Jabar 15 November 2023

Nina menjelaskan, penyakit Polio disebabkan oleh virus yang menyebabkan lumpuh dan sifatnya permanen, tidak bisa diobati. Dan penyakit ini bisa menimbulkan kematian karena menyerang syaraf.

“Bila terkena pernafasan bisa meninggal. Terlebih lagi polio ini sangat menular sehingga polio dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB),” pungkasnya.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida