banner 970x250

300 SMA/SMK Swasta di Jabar Dipastikan Tahun 2024 Tidak Dapat Menerima BPMU, Legislator Abdul Hadi Minta Eksekutif Beri Solusi

Kota Bandung, BriliaNews.com – Dari 4.238 SLTA swasta yang ada di Jawa Barat, 1.252.sekolah diantaranya tahun 2023 ini tidak dapat mencairkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dari Pemprov Jawa Barat.

1.252 sekolah itu terdiri atas 298 SMA, 867 SMK dan 87 SLB Swasta dengan jumlah siswa 329 ribu lebih.

Sementara di tahun 2024, dipastikan ada 300 SMA/ SMK Swasta yang tidak bisa menerima bantuan program tersebut.

Hal itu dikarenakan hingga batas waktu pengajuan bantuan yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sekolah-sekolah tersebut tidak dapat melengkapi persyaratan yang ada pada aplikasi, seperti proposal, ijin operasional, akte pendirian dan keterangan domisili sehingga datanya tidak bisa dibuka.

Padahal, BPMU dibutuhkan untuk membantu operasional sekolah swasta, yang secara keseluruhan memberikan kontribusi 50 % terhadap siswa SMA/ SLB/ SMK di Jabar.

“Ternyata tidak mudah buat sekolah membuat proposal yang valid dan lengkap untuk bisa masuk SIPD, sehingga di tahun 2023 hampir 35 persen atau 1.200 sekolah gagal masuk dalam SIPD sampai deadline, ” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Ir.H.Abdul Hadi Wijaya usai menerima para kepala SMK Swasta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FKKSMKS) Jawa Barat, di ruang Komisi V DPRD Jabar jalan Diponegoro kota Bandung, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga  Memindahkan Ibu Kota Negara Ditengah Pandemi Covid-19, Haru Suandharu : Kurang Tepat

Politisi senior PKS ini menyebutkan pihak Dinas Pendidikan sendiri sudah membantu sangat banyak, dengan memberikan bantuan semacam konsultasi. Namun faktanya, masih banyak yang gagal, dokumen juga gagal dan ada deadline. Setelah deadline tidak lagi bisa masuk, karena itu pelanggaran hukum.

“Jadi ini ada sistem yang harusnya me mudahkan kita, faktanya malah menyusahkan,” tandasnya.

Abdul Hadi berharap Pemprov Jabar melakukan kajian, agar proses penyaluran bantuan kepada sekolah swasta tidak terkendala.

Baca Juga  Legislatif Jabar Apresiasi Pembangunan Olahraga Di Kota Bandung

Masalahnya, dana itu sudah disiapkan tapi tidak bisa direalisasikan dan program ini bukan baru tapi sudah berjalan sejak beberapa tahun.

Namun berdasarkan temuan BPKP tahun 2022, direkomendasikan agar BPMU disalurkan dalam bentuk mekanisme hibah. Mekanisme hibah itu mempersyaratkan adanya proposal pengajuan dari masing-masing sekolah, kemudian di verifikasi dll.

“Jadi, kami mohon kepada pihak eksekutif, perhatikan hal ini agar sekolah swasta bisa mendapatkan perlakuan yang sama dengan sekolah negeri dalam proses administrasi. Kita (DPRD) juga mendorong ada perubahan dalam penangannya,” pungkas Abdul Hadi. (Ida / Adhikarya)