banner 970x250

DPRD Jabar Setujui Raperda Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Jadi Perda

Kota Bandung, BriliaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah jadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jabar, yang dipimpin Ketua DPRD Taufik Hidayat, Jumat (8/9/2023).

Ketua Panitia Khusus IV DPRD Jabar Hj. Yuningsih, dalam laporannya mengatakan tujuan dari peraturan daerah ini untuk menghindari terjadinya kerugian daerah akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian ASN bukan bendahara atau pejabat lain, atau pihak lainnya.

Baca Juga  DPRD Jabar Dukung Pengoperasian Flyover Korea Bandung

Dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, telah diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian daerah.

Selanjutnya UU tersebut mengamanatkan adanya pengaturan tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah.

Lebih lanjut dikatakan
Yuningsih, dari hasil
pembahasan yang dilakukan oleh Pansus IV DPRD Prov. Jabar, materi Raperda ini telah memenuhi syarat formal maupun material.

“Pembahasannya pun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sudah difasilitasi oleh Kemendagri,” ujarnya.

Untuk itu, Pemprov Jabar harus segera menetapkan Pergub yang mengatur teknis mengenai pelaksanaan Perda ini.

Selain itu diperlukan sinkronisasi antara Pemprov Jabar dan Pemerintah Kab/Kota, agar ada keselarasan dalam pengawasannya.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021

“Agar dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrasi, untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerugian daerah,” imbuhnya.

Rapat paripurna dihadiri Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida