banner 970x250

Bahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Pansus 4 DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Bersama Dishub Kota Bandung

Kota Bandung, BriliaNews.com – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung, membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di Ruang Komisi C DPRD, Senin (6/11/2023).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 4, Riantono, S.T., M.Si., dan dihadiri Anggota Pansus 4, drg. Susi Sulastri, dan Sandi Muharam, S.E., serta Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik.

Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Riantono mengatakan rapat ini merupakan rapat lanjutan, membahas beberapa pasal dalam Raperda yang perlu dihapus dan dibahas kembali.

Menurutnya, ada beberapa pasal dalam Raperda yang perlu dihapus dan didiskusikan kembali, karena hampir sama dengan PP No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pembahasan ini merupakan lanjutan dari rapat Raperda sebelumnya pada 12 Oktober 2023. Ada beberapa pasal di dalam Raperda yang perlu dihapus dan didiskusikan kembali dikarenakan hampir sama dengan PP No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Riantono.

Baca Juga  Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Jabar Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Jabar TA 2022

Riantono melanjutkan, Peraturan Daerah (Perda) yang dirancang harus lebih detail daripada Peraturan Pemerintah (PP), karena pada hakikatnya Peraturan Daerah (Perda) adalah turunan dari Peraturan Pemerintah.

“Perda akan dibuat lebih detail dibanding PP. Jika memang diperlukan lebih baik isi dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dimasukan ke dalam Raperda, karena berkaitan dengan teknis yang ada di lapangan,” katanya.

Riantono berharap Perda ini lebih baik dari peraturan sebelumnya. Jangan sampai poin yang bagus dihilangkan dan poin yang belum tentu bagus dimunculkan.

“Saya berharap Perda yang ditetapkan lebih bagus dan maju daripada peraturan sebelumnya. Lalu poin mengenai parkir agar disesuaikan kembali,” ujarnya.

Sementara Anggota Pansus 4 Sandi Muharam mengatakan harus diantisipasi, agar Raperda ini lebih fokus pada pelayanan dibanding kegiatan bisnisnya.

Baca Juga  Pemkot Bandung akan Gelar Patroli Gabungan Hingga ke Tingkat Wilayah

“Harus diantisipasi karena takutnya menjadi kegiatan bisnis daripada pelayanan, maka lebih tepat sebagai penunjang dari terminal. Misalnya malah fokus pada mengurus toilet karena hasilnya lebih tinggi, padahal seharusnya berfokus pada pelayanan kepada penumpang di terminal,” ujar Sandi.

Rapat kerja pembahasan Raperda Pansus 4 tersebut, menyatakan persetujuan, bahwa setiap terminal harus menyediakan 30 persen untuk layanan UMKM.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida