banner 970x250

Pelaku Pencurian Rel di Petak Jalan Warung Bandrek – Bumiwaluya Berhasil Diamankan

Kab. Garut, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, berhasil menangkap pelaku tindak pencurian prasarana rel kereta api.

Penangkapan dilakukan di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek – Bumiwaluya Kabupaten Garut di KM 222+2/3, Rabu (8/5/2024) pukul 21.30 WIB.

Tim Pengaman Daop 2 Bandung mengamankan 3 dari 4 pelaku dan langsung diserahkan ke Polsek Malangbong Garut, beserta barang bukti 8 potong rel bekas R42 dengan panjang kurang lebih satu meter dan alat potong berupa tabung gas dan las.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, kejadian bermula dari laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi, yang mengatakan di lokasi KM 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA.

Selanjutnya dilakukan pengamanan tertutup (pamtup) dan pengintaian oleh unit jalan rel dan jembatan (JJ).

“SK JJ menghubungi Katon C An. Yudi (Polsuska) untuk meminta bantuan Unit PAM. Saat pelaku melakukan pemindahan barang bukti ke kendaraan, dilaksanakan penggrebekan dan penangkapan,” kata
Ayep Hanapi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga  Komitmen Terapkan Proses Bisnis Ramah Lingkungan , Bio Farma Raih Penghargaan Kategori Titanium dari Badan POM

Ia menuturkan rel tersebut menjadi sasaran pencurian, karena berada di area terbuka. Keberadaan material itu sangat penting, sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun identitas pelaku pencurian:

  1. Nama : Sopian
    Alamat : kp kondang RT 04/RW 06 desa sukalilah kec Cibatu kab garut.
  2. Nama: Tatang Supriatna
    Alamat : kp Loji RT 2/RW 8 desa keresek kec Cibatu kab garut.
  3. Nama: Yeye Sopiandi
    Alamat: kp Loji RT 2/ RW 8 desa keresek kec Cibatu kab garut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut.

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam Undang – Undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga  Eks KA Turangga dan Commuterline di Lokasi Kecelakaan Berhasil Dievakuasi

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,”.

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

“Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar.

“KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” tutup Ayep.

Editor : Adi