banner 970x250

Jelang Pilkada Serentak 2024, Anwar Yasin Sosialisasikan Perda Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat

Bandung, BriliaNews.com
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XII kabupaten Indramayu dan kota/ kabupaten Cirebon Drs. H. Anwar Yasin menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 penting disosialisasikan kepada masyarakat.

Terlebih jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang akan digelar pada 27 November 2024.

Perda nomor 5 tahun 2021 tersebut merupakan Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat.

“Jelang Pilkada serentak 2024 ini, Perda nomor 5 tahun 2021 perlu diketahui oleh masyarakat. Terlebih jelang Pilkada serentak November mendatang, ” kata politisi senior PKS tersebut ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (18/6/2024).

Menurut Anwar Yasin, pada pasca dan purna Pilkada, potensi pergerakan sosial termasuk dampaknya seperti konflik antar warga yang berbeda pilihan, kemungkinan besar akan terjadi.

Baca Juga  Indonesia Kembali Kirimkan Bantuan ke Turkiye

Untuk itu, perlu dilakukan langkah antisipasi terhadap potensi konflik, mulai dari regulasi hingga teknis pencegahan dan penanganannya.

“Di Jabar, payung hukumnya sudah ada yakni Perda tentang Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang diberlalukan mulai 15 Maret 2021, ” ujarnya.

Ia menerangkan, Perda yang memuat 21 pasal ini, pada prinsipnya memuat ketentuan teknis agar masyarakat bersama pemerintah mewujudkan ketertiban di berbagai segmen kehidupan.

Target atau sasaran untuk mewujudkan ketertiban umum itu, diatur dalam Pasal 11, yang salah satunya tertib keadaan bencana baik alam, non alam dan bencana sosial.

“Pada masa tahapan hingga pencoblosan dan pasca penghitungan suara hasil Pilkada serentak, yang perlu dimaksimalkan adalah penegakan tertib sosial, ” ujarnya.

Dalam penerapan tertib sosial ini, ditegaskannya aparatur pemerintah perlu mengawasi seluruh kegiatan dalam Pilkada serentak mulai dari kegiatan kampanye, kegiatan pemungutan suara sampai kegiatan pasca pemungutan suara.

Baca Juga  Jabar Surplus, Ridwan Kamil Usul Impor Beras Ditunda

Namun demikian, kata Anwar Yasin penerapan Perda ini, harus dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kita berharap Pilkada serentak dapat berjalan aman, damai dan tidak terjadi konflik di masyarakat. Karena itu, Perda tentang Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, harus terus disosialisasikan ke seluruh masyarakat, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi Perda ini merupakan rangkaian kegiatan penyebarluasan Perda, yang merupakan program DPRD provinsi Jawa Barat.

(Ida/ Adikarya Parlemen).