banner 970x250

Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Ditetapkan, Sari Sundari : Payung Hukum Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Jabar

Kota Bandung, BriliaNews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pada rapat Paripurna DPRD Jawa Barat pekan lalu.

Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan pengganti Perda nomor 8 tahun 2008, yang dinilai belum selaras dengan UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini, sebagai payung hukum untuk pembangunan pariwisata berkelanjutan di Jawa Barat sehingga semakin tumbuh pesat, yang pada akhirnya berkontribusi bagi pembangunan perekonomian dan kesejahteraan rakyat serta pemenuhan hak asasi manusia.

“Kami bersyukur akhirnya perda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini disyahkan. Karena ini perda inisiatif dewan, maka harus ada dukungan dari pihak eksekutif dan dinas terkait dalam hal ini Disparbud, ” kata anggota DPRD jabar Hj. Sari Sundari S.Sos, MM di kota Bandung baru-baru ini.

Sari Sundari yang duduk sebagai Wakil Ketua Pansus VII Pembahasan Ranperda tersebut menuturkan, perda kepariwisataan ini diluncurkan karena perda yang lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Terlebih Pemprov Jabar telah memiliki Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat (Riparprov) Tahun 2015-2025 yang
mengacu kepada Riparnas rencana induk pembangunan nasional.

Maka, perda yang lama dihapuskan, karena sudah banyak yang berubah dari situ.

Baca Juga  Jabar Bergerak Salurkan Bantuan Dua Unit Ambulans

“Kita lebih mengacu pada Riparprov yang ada, bagaimana kita mendorong daya tarik wisata termasuk mengakomodasi para tour guide. Mereka yang akan mendalami kepariwisataan di Jabar ini,” ujar politisi PKS tersebut.

Ia menerangkan, dalam perda ini juga diatur mitigasi bencananya, termasuk juga masalah lingkungan. Karena jangan sampai, dengan adanya destinasi wisata, ternyata merusak lingkungan sekitar.

Daerah-daerah sekitar juga harus bisa menjadi penyangga untuk mendukung sektor pariwisata, sebaliknya destinasi wisata tersebut harus memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

Jadi daerah sekitar tidak hanya kebagian macetnya saja, atau hanya jadi penonton saja atau yang berkaitan dengan moralitas.

“Jangan sampai seperti itu. Tetapi bagaimana itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kita ingin seperti Yogya, yang buat ngangenin wisatawan untuk kembali,” ujar Sari Sundari.

Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini, sangat berkaitan dengan desa wisata. Hanya perda desa wisata lebih dulu lahir, baru perda penyelenggaraan kepariwisataan.

Di Kabupaten Bandung sendiri, sudah ada desa wisata yaitu Alam Endah. Sebetulnya banyak desa yang mengajukan untuk dijadikan sebagai desa wisata.

Namun, ia menilai masyarakat kurang dilibatkan sehingga tidak mengetahui desa mereka dijadikan desa wisata.

“Harusnya semua unsur terlibat. Ketika ini menjadi daya tarik wisata, akan dijadikan salah satu destinasi wisata, seharusnya mengajak semua unsur di situ, ” tutur Sari Sundari anggota DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung.

Baca Juga  Akal Sehat VS Pandemi

“Kan ada kompepar kelompok penggerak pariwisata, yang juga nanti mereka akan mengajak masyarakat.
Keterlibatan masyarakat itu, pasti sangat diperlukan,” sambungnya.

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dikatakan Sari Sundari, tertuang dalam bab XII pasal 47 Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Hal itu dapat dilakukan antara lain melalui pembentukan kelompok sadar wisata dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan daya tarik wisata.

Sementara untuk memajukan Kepariwisataan, Gubernur berperan menyelenggarakan transformasi digital dan pemanfaatan teknologi informasi berupa layanan kepariwisataan dan promosi pariwisata.

“Layanan kepariwisataan berbasis digital tersebut, meliputi destinasi dan kegiatan pariwisata, perlakuan wisatawan pasca kunjungan dan dokumentasi digital kepariwisataan,” seperti tertulis pada pasal 43 bab X.

(Adi/ Adhikarya Parlemen)