banner 970x250

UPI Masuk Lima Besar Capaian IKU Kategori Liga PTN Badan Hukum Tahun 2024

Kota Bandung, BriliaNews.com – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menerima penghargaan atas capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Tahun 2024 untuk realisasi pencapaain kinerja Tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 110/E/KPT/2024, UPI meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam kategori Liga PTN Badan Hukum.

UPI meraih poin pencapaian sebesar 71,26 melebihi posisi tengah 70% dari tiga klaster, yakni kelompok Tinggi 10%, Tengah 70%, dan Bawah 20%.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Didi Sukyadi, MA mengungkapkan, berdasarkan data sistem informasi pencapaian IKU Kemdikbudristek, UPI mengalami peningkatan capaian IKU untuk realisasi Tahun 2023 dibandingkan dengan Tahun 2022.

“Pada tahun sebelumnya, capaian IKU UPI sebesar 70,3% dan berhasil memenuhi target standar emas dan atau memiliki keunggulan berdasarkan kurva kompetitif Ditjen Diktiristek,” kata Didi Sukyadi kepada wartawan di Gedung Partere, UPI jalan Setiabudhi kota Bandung, Kamis (18/7/2024).

Didi menuturkan jumlah perguruan tinggi penerima penghargaan Capaian IKU PTN Tahun 2023, sebanyak 106 PTN yang terbagi dalam 7 kategori.

Dengan capaian IKU PTN tersebut, Universitas Pendidikan Indonesia menerima penghargaan insentif dasar dan insentif kompetitif.

Baca Juga  Bedah Buku Aldera Gerakan Politik Kaum Muda Era 90-an

Didi menjelaskan, dalam IKU ada delapan indikator yang harus dicapai oleh PTN, yakni indikator kesiapan kerja lulusan, mahasiswa berkegiatan/meraih prestasi di luar program studi, dosen berkegiatan di luar kampus, dan kualifikasi dosen/pengajar.

Indikator lainnya adalah penerapan karya dosen, kemitraan program studi, pembelajaran dalam kelas, dan akreditasi internasional.

Hal itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penghargaan capaian IKU.

Namun demikian, UPI, sebagai penerima penghargaan, memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi aktivitas yang didanai dari insentif IKU kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi paling lambat tanggal 16 Januari 2025.

“Selain itu melaporkan pelaksanaan realisasi keuangan dari dana insentif IKU kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Didi Sukyadi, Indikator Kinerja Utama dimaksudkan untuk lebih memajukan Perguruan Tinggi Negeri dan mengakselerasi transformasi pendidikan tinggi, sehingga menjadi katalisator transformasi ekonomi yang memenangkan pertarungan global di era digital.

Capaian dan realisasi Indikator Kinerja Utama ini berdampak pada kualitas lulusan, kualifikasi dosen serta kurikulum dan pembelajaran.

Disamping itu, meningkatnya kualitas lulusan yang ditandai dengan meningkatnya kesiapan kerja lulusan UPI dan meningkatnya mahasiswa berkegiatan diluar kampus serta prestasi mahasiswa di luar program studi.

Baca Juga  Selama Tahun 2021, KAI Daop 2 Bandung Salurkan Bantuan TJSL Rp2,4 Miliar

Kemudian meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi yang ditandai dengan meningkatnya dosen berkegiatan diluar kampus, kualifikasi dosen/pengajar, serta indikator penerapan karya dosen bagi masyarakat.

“Dan meningkatnya kualitas kurikulum serta pembelajaran, yang ditandai dengan meningkatnya kemitraan program studi dengan berbagai institusi lain, meningkatnya kualitas pembelajaran dalam kelas serta reputasi akreditasi internasional, ” ucapnya.

Ia menambahkan penilaian dan pengukuran capaian IKU PTN ini didasarkan atas berbagai kebijakan permintah, tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Petunjuk Teknis Pengukuran dan Perhitungan Insentif Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Akademik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

“UPI terus berusaha mengembangkan berbagai strategi, agar dapat meningkatkan capaian untuk IKU PTN pada tahun mendatang,” pungkasnya.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida