banner 970x250

DPRD Jabar Minta Butir Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar pada UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Dihapus

Kota Bandung, BriliaNews.com – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta poin penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 103 ayat (4) butir e dihapus.

“Peraturannya sudah bagus, lengkap. Hanya saja satu (butir e) penyedian alat kontrasepsi itu yang kurang baik,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya di Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).

Abdul Hadi menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dikhawatirkan menjadi langkah awal melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja, sehingga dapat merusak moral dan berdampak negatif bagi sektor pendidikan.

Baca Juga  Akibat Sungai Ciberes Meluap, Desa Ciuyah Kabupaten Cirebon Kerap Dilanda Banjir

Selain itu kata Abdul Hadi, butir e soal penyediaan alat kontrasepsi menyalahi fungsi pendidikan, yang seharusnya membentuk individu yang berakhlak dan bermoral.

“Satu butir dalam peraturan ini merusak keseluruhan peraturan yang sudah baik dan komprehensif,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah.

Ia menegaskan pihaknya pun tak setuju atas penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tersebut.

Menurutnya penyediaan alat kontrasepsi berbahaya, seolah menormalisasikan seks bebas, supaya tidak terkena infeksi menular sebaiknya pakai kondom.

“Saya kecewa sekali, sangat menyayangkan disaat kita sedang bersemangat membangun religius dan pendidikan yang baik bagi anak, ada butir tersebut. Kalau hanya edukasi tentang kesehatan reproduksi, sebaiknya tidak dengan memberikan alat kontrasepsi,” kata Siti Muntamah

Baca Juga  Sari Sundari Sebut Perda Ketertiban Umum Relevan Diterapkan pada Pengamanan Pilkada

Disebutkan dalam PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

(Ida)