banner 970x250

Setahun Bursa Karbon Indonesia, IDXCarbon Catat Nilai Perdagangan Emisi Rp37,06 Miliar

Jakarta, BriliaNews.com – Setahun sejak diluncurkan, IDXCarbon mencatat nilai perdagangan emisi Rp37,06 miliar dengan total volume 613.894 tonCo2e dalam 106 kali transaksi. Nilai perdagangan emisi tersebut, mengalami peningkatan dibandingkan dengan satu hari pertama saat peluncuran, yang mencatat Rp29,21 miliar dengan volume 459.953 ton Co2e dan 22 kali transaksi.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan di hari peluncuran perdagangan, baru tercatat satu proyek dengan 16 pengguna jasa. Namun setelah satu tahun pertama, bertambah menjadi tiga proyek, yakni Pertamina Geothermal Lahendong, PLN PLTGU Muara Karang, PLN PLTM Gunung Wugul dan ada 79 pengguna jasa.

“Unit karbon tercatat di IDX Carbon pada hari pertama diluncurkan sebanyak 842.950 ton CO2e, sedangkan setahun sejak peluncuran tercatat 1.777.141 ton CO2e,” ujar Iman pada peringatan satu tahun IDXCarbon di Main Hall BEI Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Peringatan ini dikatakannya tidak hanya merayakan milestone yang telah dilalui, namun juga menyambut era baru perdagangan emisi di Indonesia dengan tema Empower National Decarbonization Effort through Emission Trading.

Menurut Iman, Bursa karbon dirancang sebagai mekanisme perdagangan yang memungkinkan pelaku industri, untuk membeli dan menjual sertifikat pengurangan emisi maupun persetujuan teknis emisi karbon guna mengurangi emisi gas rumah kaca secara bertahap.

Bursa karbon ini menjadi platform bagi perusahaan untuk memperdagangkan sertifikat karbon dan persetujuan teknis batas atas emisi, baik sebagai pembeli maupun penjual berdasarkan emisi yang mereka hasilkan atau kurangi.

Baca Juga  Counter Narative Diperlukan Untuk Atasi Narasi Hoax di Wacana Publik

Inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris, dalam menurunkan emisi karbon hingga 31,89% pada 2030 atau bahkan hingga 43,20% dengan bantuan internasional.

“Pada tahun pertama beroperasi, bursa karbon telah mencapai beberapa pencapaian signifikan, meskipun tantangan dalam hal regulasi dan partisipasi industri masih ada,” tuturnya.

Iman menjelaskan pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai program untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, antara lain dengan menerbitkan kebijakan carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon melalui Peraturan Presiden Indonesia Nomor 98 Tahun 2021, tentang Penerapan Nilai Ekonomi Karbon sebagai Upaya Mencapai Kontribusi Nasional dan Mitigasi Emisi Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021, pelaksanaan Peningkatan Nilai Ekonomi Karbon harus dilakukan melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment), pajak karbon, dan mekanisme lainnya. Penerapan mekanisme perdagangan karbon dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui Bursa Karbon.

Lebih lanjut dikatakan Iman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang mengatur dan mengawasi perdagangan karbon di Indonesia, memberikan izin kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia.

“Komunikasi dan kerja sama yang baik dengan OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat BEI mampu mempersiapkan bursa karbon, sehingga Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon dapat resmi diluncurkan oleh Presiden R.I Joko Widodo pada 26 September 2023.

Baca Juga  Gubernur Jabar Ridwan Kamil Apresiasi Perusahaan yang Tergabung Dalam Forum CSR

“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung target mitigasi perubahan iklim, sejalan dengan Perjanjian Paris dan target emisi net zero netral karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat,” paparnya.

Selama hampir satu tahun beroperasinya IDXCarbon, telah banyak perkembangan mulai dari bertambahnya jumlah proyek aksi mitigasi yang tercatat, semakin banyaknya jumlah pengguna jasa bursa karbon, dan semakin tingginya awareness masyarakat tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Dalam perkembangannya, masih diperlukan upaya besar dari seluruh stakeholders untuk semakin mendorong perdagangan karbon dalam rangka merealisasikan potensi Indonesia dalam mendukung pengendalian perubahan iklim dunia.

Satu tahun IDXCarbon juga menandai kesiapan IDXCarbon sebagai penyelenggara bursa karbon, tidak hanya untuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) namun juga untuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).

Perdagangan PTBAE-PU melalui IDXCarbon akan mendorong transparansi perdagangan karbon yang diharapkan dapat meningkatkan integritas perdagangan karbon di Indonesia.

Pewarta : Adi
Editor     : Afrida