Transformasi Digital Akademik, UPI Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Ijazah, Transkrip, dan SKPI

Kota Bandung, BriliaNews.com – Untuk pertama kalinya, seluruh ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi wisudawan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ditandatangani secara elektronik.

Rektor UPI Prof. Didi Sukyadi mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis UPI dalam mendukung transformasi digital perguruan tinggi, sekaligus memperkuat keabsahan dokumen akademik berbasis teknologi informasi.

“Penerapan tanda tangan elektronik ini dilakukan dengan sistem keamanan berlapis dan mengacu pada regulasi nasional mengenai sertifikasi elektronik,” tegasnya Selasa, 14/10/2025).

Ia menjelaskan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan turunannya.

Baca Juga  UPI - BSI Kerjasama Layanan Perbankan Syariah

Dengan demikian, setiap dokumen akademik yang dikeluarkan UPI memiliki keabsahan hukum yang sama dengan dokumen fisik bertanda tangan basah.

Dengan sistem digital ini, proses penerbitan ijazah dan dokumen pendukung dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan transparan.

Wisudawan juga dapat mengakses dokumen resmi mereka secara daring dengan jaminan validitas tinggi, karena setiap dokumen dilengkapi dengan kode verifikasi digital yang dapat dicek keasliannya melalui sistem akademik UPI.

Baca Juga  Kawasan Ekonomi Khusus Lido World Garden, Tandai Pembangunan KEK Pertama Jabar

Langkah ini diharapkan menjadi model praktik baik (best practice) bagi perguruan tinggi lain di Indonesia dalam memperkuat tata kelola akademik berbasis teknologi, sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam mendorong digitalisasi administrasi pendidikan.

“Dengan demikian, UPI tidak hanya mempercepat proses layanan akademik, tetapi juga memperkuat integritas dan keandalan sistem informasi akademik, serta memberikan kemudahan bagi para lulusan dalam mengakses dokumen akademik yang sah dan diakui secara nasional maupun internasional,” pungkas Prof. Didi.

(Adi)