banner 970x250

Mulai 9 Maret 2022, PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Terbaru Kereta Api Jarak Jauh

Bandung, Brilianews.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut diberlakulan mulai Selasa (8/3/2022).

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menjelaskan, merujuk pada surat edaran tetsebut, maka mulai 9 Maret 2022 perjalanan dengan kereta api jarak jauh memberlakukan persyaratan terbaru.

“Mulai 9 Maret 2022 syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ), menyesuaikan dengan
SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 sekaligus SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” kata Kuswardoyo, Rabu (9/3/2022).

Adapun persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh sebagai berikut :

  1. Pelaku perjalanan KAJJ wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal dosis kedua) atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Pelaku perjalanan KAJJ dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/ belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pelaku perjalanan KAJJ dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak wajib vaksin maupun antigen/RT-PCR
  5. Setiap pelaku perjalanan KAJJ wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
  6. Kondisi badan sehat, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta menggunakan masker 3 lapis dan menerapkan 6 M.
  7. Kapasitas tempat duduk dalam rangkaian KA maksimal 100 %, namun pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
  8. Jika saat boarding ada penumpang KA sudah vaksin dosis dua/booster namun ditemukan positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, maka tidak boleh melakukan perjalanan dan tiket dibatalkan.
Baca Juga  Selama Arus Mudik hingga H2 Lebaran, Posko Kesehatan Jabar Tangani Enam Jenis Penyakit

“Dengan diberlakukannya SE Kemenhub terbaru ini kami mengimbau para pelanggan KA dapat menyesuaikan dan memperhatikan persyaratan yang berlaku,” jelas Kuswardoyo.

Ia menambahkan sejak diberlakukannya SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pada hari ini, maka SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kuswardoyo juga mengatakan, meski terdapat perubahan pemberlakuan persyaratan perjalanan KA, namun PT KAI Daop 2 Bandung masih akan membuka layanan pemeriksaan Antigen di stasiun keberangkatan KAJJ bagi calon penumpang dengan vaksin dosis pertama atau kepentingan medis khusus/komorbid dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp 35.000.

Baca Juga  Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

“Saat ini, terdapat delapan stasiun yang melayani layanan Antigen di area Daop 2 Bandung, antara lain Stasiun Bandung, Cimahi, Kiaracondong, Purwakarta, Cipendeuy, Tasikmalaya, Banjar dan Ciamis,” ujar Kuswardoyo.
(Adi/ Afr)