banner 970x250

Siti Muntamah Sosialisasikan Perda 15/ 2017 Sebagai Landasan Hukum Maksimalkan Potensi Ekonomi Kreatif di Jabar

Kota Bandung, BriliaNews.com – Jawa Barat memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar. Saat ini jumlah usaha ekonomi kreatif (ekraf) di Jabar, mencapai 1,5 juta unit dan menyerap tenaga kerja sekitar 3,8 juta orang.

“Kontribusi ekspor ekraf Jabar sendiri mencapai 6,38 juta USD atau 31,93 persen dari total ekspor ekraf nasional,” tutur Aggota DPRD Prov. Jabar Fraksi PKS Dapil 1 (Kota Bandung-Kota Cimahi) Hj. Siti Muntamah, S.AP., pada sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Bandung, Sabtu (8/7/2023).

Siti menambahkan, banyaknya jumlah ekraf di Jabar, juga didukung pangsa pasar yang besar.

“Jumlah penduduk di Jabar itu banyak. Ada 2,5 juta di Kota Bandung dan 600 ribu di Kota Cimahi. Itu pangsa pasar yang luar biasa, 3,1 juta penduduk,” tuturnya.

Baca Juga  Legislator ini Sampaikan Kiat Memberantas PMK Pada Ternak

Bahkan, ekraf di Jabar juga mendapat perhatian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Beberapa kegiatan ekonomi kreatif juga bergeliat dan berkembang di Kota Bandung dan Cimahi. Salah satunya adalah keberhasilan Dekranasda atas Pasar Kreatif, yang pernah saya buat,” ujar Siti yang pernah menjabat sebagai Ketua Dekranasda Kota Bandung.

Siti menyebut Perda No. 15 Tahun 2017, sebagai landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat, untuk semakin memaksimalkan potensi ekonomi kreatif di Jabar.

Hal itu sejalan dengan tujuan Perda tersebut yakni mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas ekonomi kreatif. “Sehingga dapat memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat,” ujar politisi yang disapa ummi Siti.

Baca Juga  PPDB Terus Bermasalah, Sari Sundari : Sistem Zonasi Perlu Dikaji Ulang

“Perda ini juga memberikan landasan hukum bagi Pemda Provinsi, Kab/Kota serta masyarakat, dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di Jabar,” sambungnya.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida