Fasilitas Radiofarmaka Bio Farma, Raih Sertifikasi CPOB dari BPOM RI

Surabaya, BriliaNews.com – Bio Farma menerima sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), untuk fasilitas produksi radiofarmaka.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Badan POM, Taruna Ikrar dan diterima oleh Direktur Pengembangan Usaha Bio Farma, Yuliana Indriati, di Surabaya, Selasa (25/2/2025).

Direktur Pengembangan Usaha Bio Farma, Yuliana Indriati menyampaikan, dengan diraihnya Sertifikat CPOB ini, merupakan bukti komitmen Bio Farma untuk meningkatkan kemandirian bangsa di bidang kesehatan.

Ia mengatakan, fasilitas produksi radiofarmaka, pertama di luar rumah sakit yang mendapatkan sertifikat CPOB.

“Bio Farma bangga dapat terus menjadi rekan pemerintah untuk menyediakan produk-produk inovatif di bidang Theranostik – Terapi dan diagnostic dengan kedokteran nuklir,” ujarnya.

Baca Juga  Bio Farma Gelar BioFest “Imunisasi Lengkap Lindungi Generasi Hebat” di 6 Kota

Yuliana menambahkan pemberian sertifikat CPOB menjadi penyemangat bagi Bio Farma, untuk mewujudkan pemerataan penggunaan produk radiofarmaka di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan POM, Taruna Ikrar menuturkan BPOM terus berperan aktif dalam memastikan standar mutu dan keamanan bagi produk farmasi yang beredar di Indonesia, termasuk dalam mendukung pengembangan industri radiofarmaka yang inovatif.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara BPOM dan Bio Farma dalam mewujudkan kemandirian bangsa di bidang kesehatan.

“Kami berharap agar kolaborasi ini dapat terus berjalan, guna menjaga dan meningkatkan ketahanan kesehatan dalam negeri,” ucap Taruna.

Saat ini, Bio Farma memiliki fasilitas produksi radiofarmaka, yang berada di Cikarang, Jawa Barat. Dengan kemampuan memproduksi radiofarmaka secara lokal, fasilitas ini membuka akses yang lebih luas terhadap teknologi diagnostik dan terapi kanker.

Baca Juga  Ridwan Kamil Ajak Promosikan Pasar Tradisional di Dunia Digital.

Pendirian fasilitas ini merupakan upaya strategis membangun kemandirian dalam layanan kesehatan, khususnya di bidang pengobatan kanker untuk melawan beban biaya kanker yang terus meningkat di Indonesia.

Terlebih, kanker merupakan salah satu penyakit tidak menular yang menimbulkan beban kesehatan dan ekonomi yang besar.

Data dari Global Cancer Observatory (Globocan) menunjukkan, pada tahun 2022, di Indonesia tercatat lebih dari 408.661 kasus kanker baru dengan 242.099 kematian, terutama disebabkan oleh kanker payudara, leher rahim, paru-paru, dan kolorektal​ .

Tanpa adanya intervensi, jumlah kasus kanker di Indonesia diperkirakan akan meningkat sebesar 63% antara tahun 2025 hingga 2040​.

(Adi)