Sampai Mei 2025, Satgas PASTI telah Hentikan 12.721 Entitas Ilegal dengan Total Kerugian Masyarakat Rp142 Triliun

Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat, kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan dan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin di sektor keuangan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Jawa Barat memaparkan modus penipuan yang banyak beredar di masyarakat.

“Misalnya tawaran yang menjanjikan penghapusan piutang, dimana masyarakat diminta membayar sejumlah dana, memberikan data pribadi, kemudian tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan,” ujar Darwisman pada kegiatan Media Update Triwulan II Tahun 2025 di Kantor OJK Prov. Jabar, Kota Bandung, Rabu (25/6/2025).

Modus penipuan lainnya, lanjut Darwisman, berupa tawaran jasa iklan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi yang berizin, phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan, impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, dan penawaran kerja paruh waktu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Darwisman mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.

Baca Juga  Jawa Barat Tuan Rumah Rakernas KNPI dan Musyawarah Agung Raja dan Sultan

Masyarakat juga diimbau untuk berpikir logis terhadap segala tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. Jangan juga memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

“Pastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” pesannya.

Menurut Darwisman, sampai dengan posisi Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal, diantaranya 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.

Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017 s.d. Triwulan I 2025 mencapai Rp142,13 triliun. Di Jawa Barat sendiri sejak Januari s.d. Mei 2025 terdapat 1.253 pengaduan masyarakat antara lain terkait pinjaman online dan investasi ilegal.

Darwisman menuturkan Satgas PASTI Daerah Jawa Barat, sedang melakukan penelahan terhadap praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait pemberian kredit oleh Bank Swasta maupun Bank Pemerintah.

Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan “Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia, yang secara Internasional dikenal sebagai Golden Eagle International UNDP dan secara Nasional dikenal sebagai Rajawali Emas.

Baca Juga  Peringatan Maulid Nabi SAW, Ini Pesan Plt Gubernur Jabar Bey Machmudin Kepada ASN

Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar.

Disamping itu, selalu berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar dan
memastikan bahwa setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.

Ia menambahkan sampai 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK, sebanyak 96 perusahaan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Direktori-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi-30-April-2025.aspx

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), dapat melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected],” pungkas Darwisman.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida