Kota Bandung, BriliaNews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Gun Gun Sumaryana memastikan, kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum pegawainya, IM pada periode Juli, Agustus dan September 2024 telah diproses hukum. Oknum tersebut juga sudah diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Gun Gun menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan wajib pajak (WP) yang mengaku sudah membayar pajak, namun pembayaran tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, diketahui dana tersebut dititipkan kepada oknum pegawai yang bersangkutan.
“SOP jelas, kalau ada tunggakan kami berikan surat teguran. Tapi ketika WP mengaku sudah bayar lewat titipan, itu jelas menyalahi aturan. Dana itu tidak masuk ke kas daerah,” kata Gun Gun, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, kasus ini juga terungkap saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena nilai Pajak Air Tanah (PAT) yang signifikan tidak tercatat. Saat dikonfirmasi, WP menyatakan telah menitipkan pembayaran pajak.
“Sejak lama kami mengimbau WP untuk tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi,” tegasnya.
Saat ini, oknum tersebut sudah ditahan pihak kepolisian setelah dilaporkan langsung oleh wajib pajak yang dirugikan.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusahanya yang dirugikan melaporkan langsung ke aparat,” jelas Gun Gun.
Gun Gun menuturkan, Bapenda sudah menyediakan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi E-Satria. Lewat sistem ini, wajib pajak bisa melaporkan, mendaftarkan, sekaligus membayar pajak tanpa tatap muka.
“Pembayaran bisa online, jadi lebih aman dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin mengakui adanya pemecatan terhadap pegawai tersebut, karena pelanggaran disiplin berat berupa bolos kerja dalam jangka waktu lama.
“Betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Cuma waktu itu pelanggarannya karena dia tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” kata Evi.
(Adi)






