Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame dan Bangunan Ilegal

Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

Hingga Oktober 2025, dari target 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan, 7 di antaranya telah berhasil dibongkar.

Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel, dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung serta perwakilan DPRD Kota Bandung pekan lalu.

“Tahun ini target kita ada 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan. Sudah 7 yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga  Tinjau Lokasi Kebakaran Bappelitbang Kota Bandung, Ridwan Kamil Ingatkan ASN Tetap Layani Publik

Penertiban reklame tanpa izin, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam penertiban, Satpol PP memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar, karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.

“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Jabar dan DPRD Kota Tegal Bangun Sinergitas

Selain reklame, lanjutnya, Satpol PP juga terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

Ia memastikan, para pelanggar akan dibawa ke kantor untuk proses sidang tindak pelanggaran, termasuk untuk pendataan dan penelusuran izin bangunan yang bersangkutan, seperti apartemen dan rumah kos.

“Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga peruntukannya,” tuturnya.

(Adi)