DPRD Jabar Sepakati Perubahan Propemperda Tahun 2025 dari 16 Ranperda Jadi 10 Ranperda

Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD Provinsi Jawa Barat menyepakati Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Propemperda Prov. Jabar) Tahun 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Sugianto Nangolah, dalam laporannya mengatakan, berdasarkan Keputusan DPRD Prov. Jabar No. HK.02.01/KEP.DPRD-19/2024 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, telah ditetapkan 16 Ranperda yang terdiri dari 5 Ranperda Prakarsa DPRD dan 11 Ranperda usul Gubernur.

“Adapun realisasinya Ranperda yang telah selesai dibahas berjumlah 7 Ranperda, sementara 9 Ranperda lainnya belum dapat dibahas karena belum terpenuhinya persyaratan berupa naskah akademik dan draft Ranperda,” ungkap Sugianto pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).

Oleh karena itu, Badan Musyawarah pada rapat tanggal 24 September 2025 merekomendasikan agar Bapemperda dapat berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan perubahan Propemperda Tahun 2025.

Dari hasil pembahasan Bapemperda, disepakati untuk menunda 7 dari 9 Ranperda yang belum memenuhi persyaratan agar dilakukan pembahasan.

Dari 7 Ranperda tersebut, 2 Ranperda merupakan usul DPRD yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Ranperda tentang Zero Waste Communities, Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas.

Baca Juga  Bansos untuk Nelayan dan Nakhoda di Jabar Mulai Disalurkan

Sementara 5 sisanya, merupakan Ranperda usul Gubernur yaitu, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Prov. Jabar Tahun 2026-2045, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity (Perseroda), Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar Kepada PT Bandar Udara Internasional Jabar (Perseroda).

Selain itu, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah) dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Sugianto menambahkan, satu Ranperda juga akan dimasukkan dalam Perubahan Propemperda Tahun 2025, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada perubahan ini, nama Ranperda tentang Penggunaan Air Permukaan juga diubah menjadi Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air Pada Air Permukaan.

“Dengan demikian, jumlah Ranperda pada Propemperda Tahun 2025 semula berjumlah 16, setelah perubahan menjadi 10 Ranperda,” ujar Sugianto.

Ia melanjutkan, Ranperda yang akan dibahas pada Semester II berjumlah tiga Ranperda, yaitu tentang Pemajuan Kebudayaan di Jabar, Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Pemkot Bandung Kini Miliki Insinerator Pembakar Sampah Ramah Lingkungan

Berikut rincian 10 Ranperda pada Propemperda Tahun 2025.

A. Ranperda usul prakarsa DPRD Jabar

  1. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jabar
  2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  3. Ranperda tentang Pembinaan Kepada BUMD

B. Ranperda usul Gubernur Jabar

  1. Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha
  2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Prov. Jabar Tahun 2018-2050
  3. Ranperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Prov. Jabar Tahun 2025-2029
  4. Ranperda tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan
  5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  6. Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan
  7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pewarta: Adi
Editor.    : Afrida