OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa

Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi
menjelaskan, pencabutan Izin Usaha tersebut dikarenakan PT Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat, juga menjadi alasan pencabutan izin usaha Crowde.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Ismail dalam siaran persnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menuturkan sebelum mencabut izin usahanya, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Disamping itu, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Baca Juga  Peringati Hari Owa Sedunia, Bio Farma Resmikan Suaka Owa di Gambung Kabupaten Bandung

“Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Ismail menegaskan, OJK berkomitmen untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Untuk itu, OJK mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terkait dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, antara lain :
a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde.

b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

c. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya
sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Inflasi April 2024 di Jawa Barat Terkendali

Selanjutnya, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Crowde diwajibkan untuk:
1.Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Penyelenggara Pindar, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan.

2.Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan
pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal – hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundangundangan.

3.Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

4.Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;

5.Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

6.Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran
badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada nomor telepon: (021) 50858708 atau HP: 081281267233,
email: [email protected] dan alamat: Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, ” ujarnya.

(Adi)