Jakarta, BriliaNews.com – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI, terkait pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
RDP ini merupakan forum resmi antara Komisi X DPR RI dan perwakilan Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri (LPTKNI), untuk memberikan masukan strategis terhadap rancangan regulasi sistem pendidikan nasional.
Sebagai salah satu tim perumus rekomendasi terkait RUU Sisdiknas, UPI menyampaikan sejumlah poin strategis yang berkaitan dengan penguatan sistem pendidikan nasional, terutama dalam bidang pendidikan profesi guru, tata kelola pendidikan tinggi, dan perlindungan tenaga pendidik.
Dalam paparannya Rektor UPI Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A.
mengatakan perlunya model Pendidikan Profesi Guru (PPG) Terintegrasi, yaitu desain pendidikan calon guru yang menggabungkan program sarjana kependidikan dengan program profesi secara paralel untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap mengajar.
Ia menilai pendekatan terintegrasi memungkinkan penyederhanaan tahapan pendidikan calon guru, sekaligus memastikan kompetensi, pengalaman lapangan, dan sertifikasi guru sesuai dengan standar mutu nasional.
“Selama ini model terintegrasi sudah diterapkan di LPTK dan terbukti menghasilkan guru profesional. Karena itu, kami merekomendasikan agar konsep ini masuk ke dalam pasal RUU agar kepastian hukum dan pengembangan kualitas guru lebih terjamin,” ucap Prof. Didi dalam presentasinya.
Tidak hanya itu, Ia juga menyoroti implementasi anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas pemerataan dan keberlanjutan pendidikan.
Usulan yang disampaikan menekankan perlunya kejelasan skema pendistribusian anggaran bagi satuan pendidikan di semua jenjang, termasuk perguruan tinggi.
Selain itu, Prof. Didi juga menuturkan RUU Sisdiknas perlu mempertegas kerangka hukum dan tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) termasuk ruang otonomi akademik dan non-akademik, agar tetap sejalan dengan prinsip akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Isu lain yang disoroti ialah perlindungan tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan tenaga kependidikan.
“Data yang dipaparkan menunjukkan masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer. Sekitar 74 persen menerima upah di bawah standar UMK, serta meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru di lingkungan pendidikan,” ungkap Prof. Didi.
UPI merekomendasikan penegasan pasal yang melindungi profesi guru dan tenaga pendidik, termasuk aspek kesejahteraan, perlindungan hukum, dan sistem karier.
Prof. Didi mengatakan, melalui keikutsertaan dalam RDP ini, UPI kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan RUU Sisdiknas berpihak pada penguatan mutu guru, tata kelola perguruan tinggi, serta perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Seluruh rekomendasi tersebut selaras dengan komitmen pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4: Pendidikan Berkualitas dan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan), sehingga kebijakan pendidikan nasional ke depan diharapkan tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” pungkasnya.
(Adi)






