Kota Bandung, BriliaNews.com – Sebanyak 13 kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihapit, tepatnya di depan Polsek Bandung Wetan, dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya.
Pembongkaran dilakukan setelah adanya imbauan dari Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, terkait keberadaan bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar.
Lurah Cihapit, Yoga Hananto mengatakan, pembongkaran mandiri tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pemilik kios.
“Total jumlah kios yang saat ini dibongkar mandiri ada 13. Sebelumnya, saya telah menyampaikan imbauan bahwa para pedagang tidak boleh membuat bangunan semi permanen sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda,” ujar Yoga, Senin (5/10/2026).
Ia menilai, imbauan tersebut telah disampaikan beberapa hari sebelumnya dan mendapat respons positif dari para pedagang. Pelaksanaan pembongkaran mandiri pun berjalan dengan aman dan kondusif.
“Alhamdulillah berjalan aman, kondusif, dan semua pedagang menerima serta bersepakat untuk menaati aturan,” ujarnya.
Yoga menjelaskan, salah satu perhatian utama pemerintah kelurahan adalah keberadaan kios semi permanen yang berdiri di atas trotoar. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Pihak kelurahan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berdagang, namun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.
Ia berharap, dengan pembongkaran kios tersebut, trotoar menjadi lebih bersih, tertata, dan nyaman, termasuk bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayah Cihapit.
“Dengan adanya pembongkaran ini diharapkan ketika nanti kembali berdagang, kawasan menjadi lebih indah dan wisatawan nyaman ketika berkunjung ke wilayah Cihapit,” ujarnya.
Yoga menuturkan, setelah pembongkaran, para pedagang diharapkan tetap menjalankan aktivitas usahanya dengan mematuhi aturan, khususnya terkait konsep lapak bongkar pasang dan tidak menggunakan area yang mengganggu pejalan kaki.
(ida)






